Kabar Buruk Nih, Gaji ke-13 Gak Bakal Cair dalam Waktu Dekat, PNS, TNI/Polri, Pensiunan Kudu Sabar

Biasanya jadwal pencairan gaji ke-13 ini cair di bulan-bulan menjelang tahun ajaran baru. Tapi tahun ini tidak, karena ada wabah virus corona.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Kapan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan?

//

Pertanyaan jadwal pencairan gaji ke-13 itu kerap muncul di kalangan keluarga PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan.

Sebab, gaji ke-13 ini seumpama napas tambahan di tengah banyakanya kebutuhan yang harus dibayar dengan uang.

Bagi mereka yang memiliki anak-anak di usia sekolah, bulan-bulan ini adalah bulannya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB 2020), tentu akan membutuhkan banyak dana untuk sekolah.

Biasanya jadwal pencairan gaji ke-13 ini cair di bulan-bulan menjelang tahun ajaran baru. Tapi tahun ini tidak, karena ada wabah virus corona.

Hari ini jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan kembali ditanyakan kepada pihak Kementerian Keuangan.

Jawabannya tidak jelas kapan waktu persisinya gaji ke-13 akan dicairkan.

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020). Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Dibahas Oktober

Pemerintah telah mengumumkan kepastian gaji ke 13 bagi  PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan.

Berita gembira ini tentu disambut baik oleh para ASN, karena mereka akan tetap menerima gaji ke 13 walaupun negara sedang dilanda pandemi Covid-19.

Kabarnya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan pensiunan ini akan cair pada akhir tahun.

 THR untuk ASN di Majalengka Dipastikan Segera Cair, Lalu Soal Gaji ke-13 Begini Kata Kepala BKAD

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.

 4 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Covid-19, dari Nominal sampai Waktu Diundur

apabila Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA Gaji 13 2020 - Jadwal Pencarian Gaji 13, Estimasi Besaran Gaji 13 dan Tunjangan PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu", https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/22/150300065/kapan-gaji-ke-13-2020-pns-cair-ini-jawaban-kemenkeu?page=all#page2.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved