Pendidikan
Tidak Ada Kuliah Tatap Muka Langsung di Kampus Hingga Akhir 2020, Begini Kata Nadiem Makarim
Jika untuk jenjang SMP dan SMA ada kelonggaran untuk sistem pembelajaran tatap muka untuk zona hijau, beda halnya dengan perguruan tinggi.
"Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring."
"Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi," terang Nadiem.

Aktivitas serupa yang tak bisa digantikan dengan pembelajaran daring antara lain tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa yang butuh peralatan dan mesin.
Kendati demikian, lanjut Nadiem, aktivitas tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.
"Kenapa kita memperbolehkan itu, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini, karena itu akan menimbulkan masalah lain," kata Nadiem.
Namun, untuk perkuliahan teori, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.
Demikian juga untuk mata kuliah praktik, sedapat mungkin dilakukan dengan daring.
"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.
• Presiden Joko Widodo Ulang Tahun ke 59 Hari Ini, Inilah Ucapan Selamat dari Pejabat dan Tokoh
• VIDEO Perjuangan Driver Ojol Membeli Donat untuk Ibunya yang Ulang Tahun Viral: Ingin Menangis
Kebijakan Biaya Kuliah di Indonesia
Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).
Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) lalu.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.
Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.