Kabar Gembira buat Pemda dan Sekolah, Dana BOS Tahap II untuk SD, SMP, SMA, SMK, & SLB Sudah Cair
Dedi mengatakan pihaknya pun tengah melakukan persiapan program iuran bulanan gratis di Jabar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan pihaknya baru saja menyampaikan draft peraturan gubernur tentang pedoman dan tata cara proses kegiatan belajar mengajar bagi kabupaten dan kota di era pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Selain itu, ada lagi secara khusus draft pedoman tata cara belajar mengajar di SMA dan SMK di era pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan arahan dari Mendikbud bahwa zona hijau itu boleh dilakukan dengan tatap muka sekolahnya. Hasil evaluasi kami dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, untuk Jawa Barat tidak ada kabupaten kota saat ini yang menempati di zona hijau, rata-rata paling bagus juga di zona biru," katanya di Gedung Sate, Jumat (19/6).
Sehingga keputusannya, Disdik Jabar menyatakan belum ada kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru ini dengan pola tatap muka sampai evaluasi selanjutnya.
"Kalau ada kabupaten kota yang langsung masuk zona hijau, kita juga tidak serta merta langsung di minggu depannya itu dilakukan tatap muka. Karena perhitungan kita adalah pertama berkaca dari data pada saat terjadi di Prancis, India, dan Israel itu kan dengan adanya sekolah lagi ternyata menjadi klaster-klaster baru," katanya.
Pertimbangan kedua, katanya, pihaknya masih tetap harus berpikir tentang penyetaraan mutu pendidikan. Jangan sampai pada saat minggu depannya ada zona hijau di Jabar dan pendidikan langsung dibuka secara tatap muka, malah nantinya terjadi kesenjangan pendidikan dengan zona kuning atau biru.
"Nanti kita berpikir antara kabupaten satu dengan kabupaten lain yang masih merah, untuk pendidikannya tidak sama. Itu kita tidak berharap seperti itu. Jadi artinya evaluasi ini masih harus dilakukan. Selambat-lambatnya, kalau kita katakan mudah-mudahan bisa berakhir beberapa waktu untuk yang zona hijau itu di evaluasinya, sampai dengan triwulan empat di tahun ini," katanya.
• Ini Daftar Kota/Kabupaten yang Berada di Zona Hijau dan Boleh Membuka Kembali Sekolah
• Pengumuman Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud, SMA SMK SMP Lebih Dulu, Lalu SD, Terakhir PAUD TK
• Daftar Harga HP Samsung Juni 2020: Samsung Galaxy M20 Rp 2,8 Juta, Samsung Galaxy A51 Rp 4,9 Juta
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, naik peringkat dalam hal penanganan Covid-19 sehingga berubah dari zona kuning menjadi zona biru. Sedangkan Kabupaten Garut yang tadinya berstatus zona biru kini turun menjadi zona kuning.
"Jadi yang naik kelas ya, yang berhasil yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Zona biru di Jawa Barat dulunya 15 (kota atau kabupaten), sekarang 17 (kota atau kabupaten)," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Jumat (12/6).
Kemudian, katanya, satu-satunya daerah yang turun peringkat adalah Kabupaten Garut karena muncul klaster penularan Covid-19 di Kecamatan Selaawi. Dengan demikian, katanya, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona kuning menjadi 10 daerah dari awalnya 12 daerah.
Dengan demikian, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.
Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau karena banyak yang di zona biru di Jawa Barat ini angkanya sudah mendekati angka indeks zona hijau. Salah satunya di Pangandaran misalkan, kemudian di KBB, dan lain-lain, sehingga kita harapkan ini bisa naik kelas," tutur Emil.
Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.
Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
"Keputusan di hari ini adalah PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai tanggal 26 Juni untuk mewadahi kota atau kabupaten yang zona kuning, yang ingin melakukan yang namanya PSBB skala proporsional," katanya.