PPDB 2020

PPDB Tahap Kedua di Majalengka Segera Dibuka, Ini Syarat Bagi Para Siswa yang Mau Daftar

Selanjutnya, kata Kadisdik, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah dalam daerah Kabupaten/Kot

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Para Panitia PPDB SMA di salah satu sekolah di Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama di Kabupaten Majalengka resmi berakhir pada 12 Juni 2020 kemarin.

Ada tiga jalur yang diperebutkan oleh para calon siswa di sekolah favorit yang mereka pilih di tahap pertama PPDB tersebut.

Yakni, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan.

Untuk verifikasi data, saat ini telah diberlangsungkan dari tanggal 15 Juni 2020 kemarin hingga hari ini tanggal 17 Juni 2020.

Sementara, untuk pengumuman akan dilangsungkan pada tanggal 23-24 Juni 2020 dan daftar ulang pada tanggal yang sama.

Kini, menjelang PPDB tahap kedua dibuka, ada yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik jenjang SMA.

Pada tahap kedua nanti, para calon peserta didik hanya bisa mendaftar melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Termasuk, kuota bagi anak penyandang disabilitas.

"Ya, tahap kedua PPDB akan dibuka pada tanggap 25 Juni-1 Juli 2020 nanti. Jalurnya, hanya jalur Zonasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto, Rabu (17/6/2020).

Ahmad menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta calon peserta didik pada pendaftaran jalur zonasi.

Yaitu, domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, dilegalisir oleh lurah/Kepala Desa setempat.

"Yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggap pendaftaran," ucapnya.

Selanjutnya, kata Kadisdik, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah dalam daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.

"Untuk calon peserta didik dari daerah bencana nasional atau daerah, bisa mengikuti tempat domisili sementara dengan di ujtikan surat keterangan dari desa/kelurahan," jelas dia.

Berikut Jadwal PPDB Tahap Kedua untuk Jalur Zonasi di Majalengka.

Pendaftaran : 25 Juni-1 Juli 2020
Verifikasi data : 2-3 Juli 2020
Pengumuman : 8 Juli 2020
Daftar Ulang : 9-10 Juli 2020.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved