PBNU Minta DPR dan Pemerintah Tak Bahas Lagi RUU HIP, Rumadi: RUU HIP Itu Bara Panas
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menurutnya ini membuat bias Pancasila.
“Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).
Selain itu pihaknya juga menyoroti Pasal 13 dan 1 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga menurutnya tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila.
Pihaknya juga mengingatkan apabila ingin melakukan penguatan institusi untuk tak mencampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.
“Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NKRI 1945 yang memuat Pancasila di dalamnya,” ujar dia.
Dalam catatan rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI saat penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 11 Februari 2020 sempat timbul pertanyaan mengenai tujuan dari dibentuknya UU ini.
Salah satunya apakah sekadar memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini merupakan tanggapan atas pandangan/ masukan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Salah satu yang disampaikan oleh Prof Jimly di antaranya adalah Mengusulkan perubahan atas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan susunan organisasi terdiri atas: Badan Pengarah Badan Pelaksana
Sementara itu, berdasarkan Catatan Rapat Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 22 April 2020, Fraksi Partai Gerindra, diwakili Heri Gunawan, SE menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR.
Terdapat salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan BPIP melainkan sebagai pelaksana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBNU Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/11140471/pbnu-sarankan-pemerintah-tak-lagi-bahas-ruu-hip.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana