Kelas BPJS Rencananya Bakal Dihapus, Ridwan Kamil Bilang Tak Permasalakan Kelasnya tapi Pelayanannya

hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20). 
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) untuk menghapus pengkelasan dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 
Menurut Kang Emil,sapaan Ridwan Kamil, hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit.
Sehingga apa pun pengkelasan yang akan diberlakukan, hal utama yakni menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” ucap Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (15/6).

“Masalah nanti jika satu kelas berdampingan antara yang sakit, saya kira bukan itu poinnya."
"Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala pelayanan yang ada,” tambahnya.

Terkait dampak perubahan BPJS Kesehatan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika pengkelasan diubah, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Provinsi Jabar belum melakukan penghitungan.

Namun, dirinya memastikan akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah.

Adapun selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Rencananya, pemerintah menghapus pengkelasan dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakannya antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan. (Sam)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved