Belajar di Sekolah Sudah Diizinkan Mendikbud, Jabar Mau Melaksanakan?

Proses belajar mengajar tatap muda di kelas atau di sekolah akhirnya diperbolehkan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
ILUSTRASI: Murid-murid dan guru SDN Cijolang di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, berjalan kaki saat relokasi ke tempat belajar baru yang berjarak satu kilometer, Selasa (8/10/2019). Tempat belajar terpaksa dipindahkan ke pondok pesantren karena terganggu pengerjaan proyek Tol Cisumdawu. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Proses belajar mengajar tatap muda di kelas atau di sekolah akhirnya diperbolehkan.

//

Baru saja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama sejumlah kementerian lain mengumumkan buka sekolah atau pembelajaran tatap muka di kelas.

Proses belajar tatap muka di kelas atau buka sekolah itu bukan berarti tanpa syarat. 

Mereka yang diperbolehkan belajar tatap muka di kelas atau sekolah adalah sekolah-sekolah yang berada di wilayah zona hijau atau aman dari penularan virus corona.

Bagaimana dengan Jawa Barat, apakah ada wilayah yang bisa dibuka untuk belajar tatap muka di sekolah?

Hingga kini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum memutuskan apakah akan membuka atau mengizinkan belajar tatap muka di sekolah. 

 TAHUN AJARAN BARU JULI 2020, Menteri Nadiem Urutkan SMA Hingga PAUD, untuk Bisa Sekolah Tatap Muka

Sebab, membuka pembelajaran atau belajar tatap muka di sekolah memerpulkan kajian dan pertimbangan yang sangat matang.

Jika tidak didukung dengan data yang akurat, maka bisa berpotensi meluasnya wabah Covid-19 di sekolah.

Hanya untuk Zona Hijau

Kabar baik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan sekolah di zona hijau menggelar belajar tatap muka di sekolah

Menteri Nadiem Makarim memberikan syarakat protokol kesehatan karena saat ini Indonesia berada di pandemi virus corona

Pemerintah memutuskan hanya membolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara daring Senin (15/6).

"Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid guru dan orang tua," kata Nadiem.

Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.

 PPDB SMP di KBB Dibuka pada 22 Juni 2020, Pendaftaran Secara Online

"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.
Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya.

Karena itulah tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Karena itu Jadwal tahun ajaran baru tidak berdampak pada metode apakah daring atau tatap muka di sekolah. "Kami tdak mengubah kalender pembelajaran," katanya.

Menurut Nadiem Makarim, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, akan di buat oleh Gugugs Tugas dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.

Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan

1. Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
2. Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah.
3. Sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.

"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.

Nadiem menegaskan sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memberikan izin untuk belajar di sekilah sehingga mereka tetap diperbolehkan untuk belajar dari rumah.

"Zona hijau bisa makin besar dan mengecil. Untuk sekolah yang sudah memenuhi syarat melakukan persiapan mana jenjang yang boleh masuk belajar mengajar di sekolah," katanya.

Sekolah yang diperbolehkan secara bertahap adalah; Pada tahap pertama, hanya diperkenankan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk SMA, SMK, MA, MAK, dan SMP MTS dan SMPK

Tahap kedua, SD harus menunggu dua bulan lagi setelah status zona hijau di satu wilayah. "Setelah dua bulan hijau baru boleh SD dan SLB dibuka,"katanya.

Sementara PAUD baru dibuka bulan kelima setelah zona hijau. "Kami sudah menerima masukan dari pemangku kepentingan sehingga ini cara paling aman untuk menjaga keselamatan," katanya.

Pertimbangan Nadiem makarim jenjang paling bawah seperti PAUD dilakukan terakhir karena sulit melakukan social distancing. Selain itu sekolah berasrama belum diperbolehkan untuk buka hingga masa new normal.

Pada kesempatan itu Nadiem juga menjelaskan lima check list yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum beroperasi adalah

1.Hand sanitizer dan tempat cuci tangan
2. Ada akses ke fasilitas kesehatan
3. Menggunakan masker
4. Sekolahn menyiapkan thermogan
5. Protokol kesehatan kalau ada keluarga sakit flu dilarang masuk sekolah.

Selain itu, guru yang punya risiko kormobit disarankan tidak masuk dulu baik diabetes dan darah tinggi dan lain-lain.

"Mulai sekarang sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," kata Nadiem.

Aturan lain yang harus di laksanakan oleh sekolah pada dua bulan perama setelah diperbolehkan beroperasi adalah kapasitas maksimal 18 murid atau kapasitas setengah (50%) dari kapasitas normal. 

"Karena itu sekolah harus melakukan proses shifting. Sihiftingnya bebas apakah secara harian, mingguan, dan berdasarkan angkatan kelas silakan. Tapi maksimal 18 orang dalam satu kelas," katanya. 

Sementara di Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas.  Adapun di Paud maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Gubernur Ridwan Kamil Belum Putuskan Buka Sekolah

Jabar Belim Putuskan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pendidikan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar sangat berhati-hati dalam mengkaji pembukaan kembali kegiatan sekolah.

Dia tidak ingin Jabar seperti negara-negara lain yang mengalami penambahan kasus Covid-19 dari sekolah setelah pelonggaran dilakukan.

“Pendidikan belum dibuka karena kita sedang mengukur sekuat-kuatnya agar tidak ada masalah, karena di Prancis, Korea Selatan, di Israel, terjadi klaster penyebaran kasus Covid-19 pendidikan pada saat lockdown dibuka,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).

Hal ini, ujarnya, menjadi pelajaran bagi Jabar dan pihaknya tidak ingin terburu-buru membuka institusi pendidikan.

Emil meminta kepada lembaga yang mengelola dunia pendidikan agar berhati-hati dalam proses pembukaan aktivitasnya. Termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren.

Pondok pesantren diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya.

“Pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau. Kedua, murid yang dari luar Jawa Barat belum diizinkan dulu karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik," ujarnya.

Kemudian, katanya, pesantren harus mengajukan surat permohonan pembukaan kegiatan dengan mengajukan bahwa sudah berkomitmen menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 Uji Klinis Obat Covid-19 di Indonesia Sudah Dilakukan, Selesai Agustus

Mantan Wali Kota Bandung ini menekankan selama ini koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Peanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama berlangsung intens.

 Bersiap Terapkan PSBB Proporsional, ODP dan PDP Covid-19 di Majalengka Menurun

Menurutnya, Jabar sedang diberikan kemudahan dalam mengendalikan Covid-19 dibanding provinsi lain.

 Lestarikan Budaya, Digelar Lomba Pembuatan Situs Web Aksara Sunda

“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang paham, ilmuwan kesehatan, ilmuwan ekonomi. Kami sebagai gubernur enggak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh-tokoh dan lain sebagainya khususnya para ulama,” tuturnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved