Belajar di Sekolah Sudah Diizinkan Mendikbud, Jabar Mau Melaksanakan?
Proses belajar mengajar tatap muda di kelas atau di sekolah akhirnya diperbolehkan.
Pondok pesantren diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya.
“Pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau. Kedua, murid yang dari luar Jawa Barat belum diizinkan dulu karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik," ujarnya.
Kemudian, katanya, pesantren harus mengajukan surat permohonan pembukaan kegiatan dengan mengajukan bahwa sudah berkomitmen menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
• Uji Klinis Obat Covid-19 di Indonesia Sudah Dilakukan, Selesai Agustus
Mantan Wali Kota Bandung ini menekankan selama ini koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Peanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama berlangsung intens.
• Bersiap Terapkan PSBB Proporsional, ODP dan PDP Covid-19 di Majalengka Menurun
Menurutnya, Jabar sedang diberikan kemudahan dalam mengendalikan Covid-19 dibanding provinsi lain.
• Lestarikan Budaya, Digelar Lomba Pembuatan Situs Web Aksara Sunda
“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang paham, ilmuwan kesehatan, ilmuwan ekonomi. Kami sebagai gubernur enggak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh-tokoh dan lain sebagainya khususnya para ulama,” tuturnya. (*)