Tiga Cewek dan Enam Cowok di Tasikmalaya Digerebek Saat Pesta Miras, Begini Kondisinya

Jajaran Polsek Cihideung menggerebek pesta miras di Jalan Letkol RE Djaelani, Kota Tasikmalaya,

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribunjabar/firman suryaman
Tiga Cewek dan Enam Cowok Digerebek Tengah Pesta Miras di Kota Tasikmalaya, Begini Kondisinya 

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA – Jajaran Polsek Cihideung menggerebek pesta miras di Jalan Letkol RE Djaelani, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2020) dini hari. 

Dalam penggerebekan itu petugas mendapati sembilan anak muda, tiga diantaranya perempuan, tengah pesta miras. Pesta miras di rumah salah seorang pemuda itu juga ditemukan sejumlah kantung plastik miras jenis tuak.

"Saat kami gerebek, mereka sedang minum-minum tuak. Ada lima bungkus plastik tuak. Tiga di antaranya sudah habis dikonsumsi," kata Kapolsek Cibeureum, Kompol Setiyana, yang memimpin penggerebekan.

Kesembilan pelaku berikut barang bukti tuak langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses lanjut. "Tiga anak perempuan juga ikut-ikutan menenggak miras," ujar Setiyana.

 New Normal, The Great Asia Afrika Lembang Kembali Dibuka, Sementara Hanya untuk KTP Jabar

Sebagian besar pelaku, lanjut Setiyana, berasal dari Kecamatan Cihideung. Termasuk tiga anak perempuan. Sedang yang lainnya dari Kecamatan Bungursari.

Menurut Setiayana, aksi penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di rumah itu dicurigai dijadikan tempat kumpul-kumpul sambil menenggak miras.

"Mendapat laporan itu kami langsung menuju lokasi sekitar pukul 00.30. Benar saja ada sembilan anak muda tengah menenggak miras jenis tuak kami juga terkejut karena tiga di antaranya perempuan," kata Setiyana.

Namun karena tindakan yang mereka lakukan hanya masuk tipiring, mereka hanya mendapat pembinaan.

 TERBARU, Ada 5 Lowongan Kerja di PT Geo Dipa Energi BUMN Juni 2020, Gaji Menarik, Cek Daftar di Sini

Pesta Miras di Ciamis

Sepasang suami istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tewas setelah pesta minuman keras, Rabu (27/5/2020).

//

RG (28) dan MY (28) tewas setelah diduga menenggak miras oplosan jenis Suliwa.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra.

 ASN Diminta Fokus pada Tiga Hal Ini Saat Bekerja di Fase Kenormalan Baru

"Meninggal Rabu pagi," kata AKBP Dony Eka Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Dony mengatakan, RG meninggal sekitar pukul 02.00 WIB.

Sementara istrinya meninggal pukul 08.30 WIB.

Mereka berdua meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dony menuturkan, pesta minuman keras itu dilakukan pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pesta itu dihadiri lima orang, di antaranya RG, MY, SI, AR, dan BI.

 Persib Bandung Ternyata Ingin Liga 1 2020, Ada Lima Tim Lain yang Juga Berkeinginan Sama

"Lokasinya di rumah orangtua saudari MY di Kecamatan Ciamis," kata Dony.

Pada Selasa (26/5/2020), RG dan MY mengeluh sesak napas sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis untuk mendapatkan perawatan.

 Perjalanan Video Syur Mirip Syahrini, Pelaku Pemilik Akun @danunyinyir99, Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah beberapa jam dirawat, RG meninggal.

Sementara MY, meninggal pada Rabu pagi. Dony menambahkan, dua korban lain, SI dan BI, juga mengalami gejala sesak napas dan sakit kepala.

Mereka telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Tangkap 2 Tersangka

Jajaran Polres Ciamis langsung bergerak cepat mengamankan dua orang  menyusul pesta miras oplosan usai lebaran yang menyebabkan pasangan suami-istri,  RG (28) dan MY (28) tewas.

Sedangkan tiga korban lainnya selamat dan dirawat di rumah sakit masing-masing  AR (30), Bu (25) dan Si (29)

“Dua orang pelaku  penjual (miras) sudah diamankan. Kasusnya masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra kepada Tribunketika dihubungi  Kamis (28/5).

Sementara peran masing-masing pelaku belum ditentukan, karena kasusnya masih dalam pendalaman dan pemeriksaan.

Salah seorang diduga penjual miras suliwa yang diamankan adalah E, warga Dusun Cibodas Desa Cisadap Ciamis.

Kedua pelaku terkait penjual miras bakal dijerat ketentuan pasal 204 KUHP tentang perbuatan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara kronologi kejadian yang menyebabkan tewas pasangan suami istri RG (28) dan MY (28) tersebut berawal dari pesta miras oplosan usai lebaran, Senin (25/5) sekitar pukul 16.00 di rumah MY di Kertasari yang melibatkan lima orang. Miras yang dioplos diduga jenis suliwa.

 Tak Sempat Dites Swab, PDP asal Majalengka Keburu Meninggal

 Lagi Ramai Banget Nih, Begini Cara Mengedit Foto Oplas Challenge di Aplikasi FaceApp, Mau Coba?

 Jangan Jadikan Lagi Mi Instan Menu Sarapan Anda, Meski Enak, Berisiko Kena Penyakit Mematikan Ini

Selasa (25/5) sekitar pukul malam 21.00 RG dan MY  merasakan gejala sesak nafas disertai pusing. Pasangan suami isteri tersebut dilarikan ke RSU Ciamis untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun kondisinya sudah cukup parah, pasangan suami isteri tersebut tidak tertolong lagi, RG meninggal dunia di RSU Ciamis Rabu (27/5) pukul 02.00 dinihari dan isterinya, MY meninggal Rabu paginya sekitar pukul 08.30.

Sementara korban Bu dan Si juga mengalami gejala yang sama pusing dan sesak nafas dilarikan ke RSU Ciamis, Rabu (27/5) pukul 09.00 siang. Keduanya dirawat di RSU Ciamis. Sedangkan AR, tidak dirawat.

Dari pemeriksaan petugas diketahui jenis miras yang dikonsumsi para korban adalah jenis suliwa oplosan  yang diperoleh dari E, warga Cibodas Cisadap Ciamis. 

Dipesan Secara Online

Dari hasil pemeriksaan sementara dua orang yang diamankan, diketahui,  suliwa jenis miras yang digunakan untuk pesta miras yang menewaskan pasangan suami isteri, RG (28) dan MY (28) ternyata dipesan pelaku penjual secara online.

“Dari pelaku penjual yang sudah diamankan, diketahui miras tersebut berasal dari Jakarta. Dipesan secara online,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.IK MH  yang didampingi  Wakapolres Kompol Ari S Wibowo dan Kasat Narkoba AKP Darli kepada sejumlah wartawan Kamis (28/5).

Namun belum diketahui  jenis bahan apa yang digunakan untuk mengoplos miras suliwa yang digunakan pada pesta miras usai lebaran di Ciamis yang menewaskan pasangan suami-isteri serta tiga orang korban lainnya terpaksa dirawat di RSUD Ciamis.

“Kami masih menunggu kondisi tiga saksi korban yang kini masih dirawat di RSUD Ciamis. Sampai saat ini ketiga saksi tersebut masih dirawat, kondisinya belum stabil. Belum bisa dimintai keterangan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra yang didampingi Wakapolres Kompol Ari S Wibowo dan Kasat Narkoba AKP Darli kepada sejumlah wartawan Kamis (28/5).

Sampai saat ini katanya belum diketahui jenis cairan apa atau bahan apa yang digunakan saat pesta miras yang kemudian menyebabkan dua orang tewas dan tiga lainnya terpaksa dirawat tersebut.

“Belum diketahui bahan apa saja yang digunakan untuk mengoplos miras suliwa yang digunakannya. Kami masih menunggu kondisi tiga saksi yang kini dirawat benar-benar stabil dan bisa dimintai keterangan,” katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved