Tagihan Listrik Melonjak
Tak Terima Tagihan Listrik Naik Hingga Rp 20 Juta, Warga Malang Protes PLN, Tapi Tetap Harus Bayar
Melonjaknya tagihan listrik PLN selama Juni 2020 yang dialami banyak pelanggan, juga menimpa seorang warga Malang, Jawa Timur (Jatim).
"Pengkajian itu nantinya semoga akan jelas dan ada solusinya. Tentu nanti akan jelas dan semoga ditemukan solusinya. Kami juga akan ikut dalam tim kajian tersebut," tegasnya.
3. Bantahan stafsus Jokowi
Masyarakat ramai mengeluhkan tagihan listrik naik pada Juni 2020.
Padahal masyarakat sedang kesulitan karena situasi pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Masyarakat pun sempat menduga penyebab tagihan listrik membengkak disebabkan tarif listrik naik.
Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia pun membantah adanya tarif listrik naik seperti yang dikeluhkan masyarakat di media sosial.
Tagihan listrik naik pada Juni 2020, kata Angkie, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2020), disebabkan konsumsi listrik yang meningkat signifikan ketika masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah seiring masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 juga dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir karena penerapan PSBB.
"Secara teknis PT PLN Persero juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB," kata Angkie melansir ANTARA, Senin (8/6/2020).
Dia juga menjelaskan, terdapat sistem angsuran carry over selama tiga bulan untuk menjaga lonjakan tagihan akibat pemakaian yang lebih banyak dibanding sebelum PSBB.
4. Penjelasan PLN
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir rekening bulanan sebagian pelanggan PLN yang totalnya sekitar 75 juta pelanggan dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian.
Akibatnya pada rekening listrik Juni 2020 terjadi lonjakan tagihan lebih dari 20 persen daripada bulan sebelumnya.
PLN hanya menghitung kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 ini maksimal 40 persen dari bulan sebelumnya.
Sementara, sisa tagihan yang belum terbayar atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.