Jaminan Hari Tua BPJS KT
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dicairkan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Berikut cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, online, dan KTP-el Reader yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id:
Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• BREAKING NEWS Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 2 Orang, Total 6 Orang
• Benny Likumahua Musisi Jazz Sekaligus Ayah dari Berry Likumahua Meninggal, Ini Jejak Kariernya
Cara Cairkan Dana JHT secara Online
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Isi kolom informasi.
- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
- Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.