PSBB Indramayu Tahap Ketiga

PSBB Indramayu Tahap Ketiga Berakhir 12 Juni 2020, Akan Lanjutkan PSBB Atau Beralih ke New Normal?

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Indramayu akan berakhir pada 12 Juni 2020.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Indramayu akan berakhir pada 12 Juni 2020.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan apakah PSBB akan kembali diperpanjang atau pemerintah bakal menerapkan kondisi new normal atau dengan kata lain Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Puluhan Personel Kodim 0614/Kota Cirebon Ikuti Rapid Test Covid-19, Ini Hasilnya

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi terkait kebijakan tersebut.

"Untuk menentukan PSBB atau AKB kita nunggu arahan dahulu karena harus tahu angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT-nya karena yang menghitung itu provinsi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (9/6/2020).

Deden Bonni Koswara menjelaskan, jika melihat kondisi Kabupaten Indramayu sekarang ini, kemungkinan besar PSBB tidak akan kembali diperpanjang dan mulai beralih ke AKB.

Pemkab Majalengka Akan Gelar Tes Swab Massal, Warga Berstatus ODP Covid-19 Jadi Prioritas

Bopeng Bekas Jerawat Bisa Hilang, Coba Pakai 7 Bahan Alam Ini, Tapi Harus Konsisten

Kabupaten Indramayu masuk zona kuning penyebaran Covid-19 dengan tingkat penularan yang sudah mulai berkurang.

"PSBB kemungkinan tidak akan kita teruskan karena melihat trennya yang sudah menurun, di provinsi juga sudah menurun," ujar dia.

Hanya saja persoalan lainnya adalah bagaimana agar masyarakat mau mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah, seperti wajib mengenakan masker, disiplin sosial distancing, dan prilaku hidup bersih dan sehat.

Meski Berstatus ODP, Ibu Menyusui di Indramayu Tetap Boleh Memberikan Asi pada Bayinya

Sosialisasi dan kajian pun sekarang ini terus dilakukan pemerintah daerah sebagai persiapan menjelang AKB.

"Masalahnya sekarang bagaimana masyarakat mau melaksanakan protokol yang tiga itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved