PSBB Transisi di Jakarta

PSBB Transisi Jakarta, Ojol Boleh Beroperasi, Penumpang Bawa Helm Sendiri, Pengemudi Pakai APD

Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, pengemudi ojek onilne ( Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai hari ini

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.

“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.

Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ojol Boleh Beroperasi Mulai Hari Ini, Penumpang Bawa Helm Sendiri, Pengemudi Wajib Pakai APD

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved