PSBB Transisi di Jakarta

PSBB Transisi Jakarta, Ojol Boleh Beroperasi, Penumpang Bawa Helm Sendiri, Pengemudi Pakai APD

Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, pengemudi ojek onilne ( Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai hari ini

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.

Untuk mencegah potensi meluasnya penularan virus corona di Tanah Air, RSV Helmet memutuskan menutup sementara semua flagship store-nya di Indonesia.

Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja.

Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.

“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.

Gojek melengkapi protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas Sekat Pelindung yang membatasi pengemudi dan penumpang di layanan GoCar.
Gojek melengkapi protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas Sekat Pelindung yang membatasi pengemudi dan penumpang di layanan GoCar. (Gojek Indonesia)

Tersedia Partisi Pemisah

Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.

“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.

Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.

Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol

Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved