Kekerasan Seksual

Pemuda Pengangguran Tergiur Kemolekan Gadis ABG, Diperkosa di TPU, Ditiduri Pakai Alas Daun Pisang

Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut bersamanya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda pengangguran dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

//

Pasalnya, pemuda berinisial ES (21) itu terbukti merudapaksa gadis di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, korban sendiri masih berusia 16 tahun.

Menurut dia, ES melakukan aksinya di tempat pemakaman umum (TPU) pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.

"Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat korban tengah mengambil air untuk mencuci baju kemudian didatangi tersangka.

Buruh di Cirebon Cabuli Adik Ipar, Aksinya Ternyata Sudah Dilakukan Lima Kali Sejak Oktober 2019

Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut bersamanya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.

Bahkan, tersangka sempat mengambil beberapa lembar daun pisang saat dalam perjalanan menuju TPU.

Setibanya di lokasi kejadian, ES mulanya membujuk dan mengutarakan rasa sayangnya tetapi korban menolaknya.

"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.

Pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ibu Rumah Tangga Dibakar Adik Kandungnya, Sang Adik Mengamuk karena Gak Dipinjamkan Duit Rp 17 Juta

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved