Rudapaksa di Cirebon
Gadis ABG di Cirebon Diperkosa Tetangga, Pelaku Ancam Sebarluaskan Kalau Korban Sudah Tidak Perawan
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pemuda berinisial HF (20).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pemuda berinisial HF (20).
//
HF diciduk karena terbukti mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sedikitnya tiga kali.
Bahkan, HF sempat mengancam korban akan menyebarluaskan perbuatan cabul yang dilakukannya jika korban tidak menurutinya.
"Ancaman itu disampaikan setiap tersangka akan mengulangi perbuatan cabulnya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020).
Ia juga mengakui korban kerap menolak saat tersangka akan melakukan aksi cabulnya.
Namun, HF selalu mengancam dan memaksa korban untuk meladeni hawa nafsunya.
Menurut dia, aksi cabul itu dilakukan di rumah tersangka pada 13, 16, dan 18 November 2019.
Pada mulanya HF hanya menyampaikan bujuk rayunya, tetapi korban menolaknya.
Karenanya, tersangka pun memaksa korban dan mengancam untuk tidak memberi tahu siapapun.
"Tapi kemudian tersangka mengancam korban akan menyebarluaskannya sehingga korban terintimidasi," kata M Syahduddi.
Pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
HF pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.