Nasib TKI Bandung Barat

Kisah Pilu TKI Asal Bandung Barat Diperkosa dan Melahirkan Anaknya di dalam Penjara di Arab Saudi

R yang awalnya berniat bekerja di luar negeri di Dubai Uni Emirat Arab menjadi TKI malah menjadi korban pemerkosaan.

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi wanita melahirkan 
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, GUNUNGHALU - Seorang warga asal Kampung Lebakgede, Desa /Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial R (38) bernasib nahas. 
R yang awalnya berniat bekerja di luar negeri di Dubai Uni Emirat Arab menjadi TKI malah menjadi korban pemerkosaan. 
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno. 
Cerita R berawal pergi ke Dubai secara ilegal tanpa prosedur resmi bekerja menjadi pembantu rumah tangga dua tahun yang lalu. 
Baru dua bulan bekerja, R tak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan kala itu ia tinggal di penampungan agen. 
Lalu R kembali bekerja dan setiap hari diantarjemput oleh warga Pakistan dari tempat agen rumah majikan yang baru. 
Suatu hari sopir yang diketahui berinisial AL memberikan minum kepada R dan tak sadarkan diri. 
Saat itu R diperkosa AL dan lalu hamil. 
R pun meminta pertanggungjawaban kepada AL, namun ia tak mau bertanggungjawab, lalu AL dideportasi dipulangkan ke negaranya Pakistan. 
R pun akhirnya diketahui aparat setempat.
Sesaui aturan disana R dihukum karena tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya.
Lalu R dihukum dan dipenjara tiga bulan lamanya, saat di dalam penjara R melahirkan buah hatinya itu dari hubungan bersama AL. 
Lalu  setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia.  Saat diserahkan ke KBRI  R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai. 
Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno mengatakan pihaknya atas seizin bupati dan kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang. Kini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.
"Jadi R ini sudah mendarat di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam tiga pagi lalu diboyong dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang. Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya," ujar Sutrisno kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon Kamis (4/5/2020). 
Sutrisno mengatakan di negara R bekerja sedang memberlakukan lockdown akibat COVID-19, namun seusai menjalani tes rapid ia bisa dipulangkan. 
R pun diperiksa lagi di Puskesmas Gununghalu, namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19. 
Akan tetapi, pihaknya pun meminta untuk karantina selama 14 hari ke depan statusnya adalah Orang Dalam Pemantauan dan diminta untuk tidak berpergian dulu
"Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI," ungkapnya. 
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved