Pelaksanaan New Normal
MUI Jabar: Salat Jumat Dua Gelombang Enggak Sah, Kalau di Dalam Tak Cukup Bisa Pakai Halaman Masjid
Menurut Rafani, jika salat jumat dilakukan dua gelombang maka akan berpengaruh pada waktu pelaksanaan salat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan salat jumat dua gelombang tidak sah. Pihaknya pun tak menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dilakukan dua gelombang.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung memberikan relaksasi kepada sektor keagamaan dengan mengizinkan menggelar salat jumat dan salat fardu berjamaah di masjid.
Pelaksanaan salah fardu dan salat jumat berjamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jumlahnya dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas masjid.
• Purwakarta Siap Terapkan New Normal, Polisi Cek Kesiapan Travel untuk Patuhi Protokol Kesehatan
Sekertaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, pada pelaksanaannya salat jumat tidak dianjurkan dilakukan dua gelombang. Jika kapasitas masjid sudah 30 persen, jemaah bisa menggunakan halaman masjid.
"Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah," ujar Rafani, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Menurut Rafani, jika salat jumat dilakukan dua gelombang maka akan berpengaruh pada waktu pelaksanaan salat.
"Tidak sah, karena itu kan nanti problem dengan waktu juga," katanya.
• Kisah Pegawai Salon Rambut dan Kecantikan, Bertahan di Tengah Covid-19 Saat Tempat Kerjanya Ditutup
Menurut Rafani, masyarakat yang tak kebagian shaf saat salat Jumat karena pembatasan guna mencegah penyebaran Covid-19, bisa mencari masjid lain yang masih kosong atau pelaksanaan salat Jumat bisa dilakukan sampai ke jalan dengan pengaturan dari pengurus masjid.
"Jadi satu kali aja, kalaupun nanti harus keluar yang penting bisa diatur jaraknya itu sampai keluar, itu nggak apa-apa. Masjid juga kan banyak," ucapnya.