Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Ridwan Kamil Merasa Sedih Tak Bisa Berangkat Haji Tahun Ini, Batal Jadi Amirul Hajj Jawa Barat

Ini mengindikasikan Pemerintah Arab Saudi menghitung betul potensi yang masih rawan jika jutaan manusia berkumpul

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di acara GovInsider Innovation Awards 2019 di markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Asia Pasifik Bangkok, Thailand, Rabu (16/10/19). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan merasa sangat bersedih karena dirinya bersama masyarakat Jawa Barat batal berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.

Padahal rencananya, gubernur yang akrab disapa Emil ini akan menjadi Amirul Hajj Jawa Barat tahun ini, setelah Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menjadi Amirul Hajj Jawa Barat tahun lalu.

"Saya mendapat berita sedih karena tadinya saya akan berangkat haji juga. Lahir batin sudah disiapkan sejak tahun lalu. Ternyata Allah menakdirkan lain. Jadi saya tak bisa berangkat. Juga artinya seluruh rombongan haji Jabar dengan berat hati kami sampaikan berita ini," kata Emil di Bandung, Selasa (2/6).

Emil meminta para calon haji untuk bersyukur saat dalam kebahagiaan dan bersabar saat mendapat kesulitan. Emil mengingatkan hal ini adalah ujian bagi para calon haji yang harus diterima dengan lapang dada. Hal ini pun harus dilakukan dirinya yang tertunda untuk menjadi Amirul Hajj Jabar.

"Bersyukurlah saat di atas, dan bersabarlah saat di bawah. Kami sedang mendapatkan ujian. Ini mengindikasikan Pemerintah Arab Saudi menghitung betul potensi yang masih rawan jika jutaan manusia berkumpul, mengelola manajemen kesehatannya kan luar biasa," katanya.

Pihaknya pun memohon kepada para calon jemaah haji yang sudah bersiap untuk berangkat, untuk bersabar dan berdoa supaya bisa diberangkatkan tahun depan.

"Insya Allah diganti tahun depan, bergeser tambah satu tahun. Dan kita lihat konsekuensi terhadap biaya yang telah dikeluarkan dan lain-lain nanti kita akan rapatkan khusus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, memastikan keberangkatan jemaah haji tahun 1441H/2020M dibatalkan. Keputusan ini secara tertulis tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Seru Banget Nih, Begini Cara Mengedit Foto Oplas Challenge di Aplikasi FaceApp, Mau Coba?

Seorang TKW Meninggal di Arab Saudi Saat Melahirkan, Disebut-sebut Asal Desa Loji, Kades Membantah

Wakapolres Purbalingga Wafat, Motor Nyungsep ke Sungai, Padahal Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng

Menindaklanjuti keputusan ini, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI langsung menggelar rapat koordinasi digital dengan mengundang Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kantor Kemenag di tingkat kabupaten kota, serta Forum KBIHU Jawa Barat, Selasa (2/6).

Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony, menyatakan akan menindaklanjuti keputusan di tengah pandemi Covid-19 ini. Ia mengakui walaupun ini keputusan yang berat dan sangat tidak diharapkan, tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat terutama jemaah haji, maka keputusan ini harus diterima.

"Keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak mengenai perkembangan Covid-19, terutama faktor kesehatan," tutur Romdony di kantornya tersebut.

Romdony mengatakan pihaknya pun memohon kepada semua pihak terkait, terutama Kepala Kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota harus dapat menyampaikan informasi tersebut kepada mayarakat dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan gejolak.

Romdony berharap jamaah haji tahun ini dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M. Namun demikian, sebelumnya manasik haji dan kegiatan persiapan lainnya termasuk pelunasan biaya haji tetap dilakukan.

Kabid PHU Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, mengungkapkan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan karena ketidaksiapan, tetapi pemerintah terutama Kementerian Agama memikirkan kondisi kesehatan jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa hal-hal terkait mengenai pembatalan ini, katanya, yaitu untuk jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, mekanismenya bisa ditarik biayanya atau disimpan.

"Tetapi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing jamaah haji sudah dipastikan batal dan biaya perjalanan haji langsung dikembalikan. Mekanisme pengembaliannya dapat langsung menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten Kota melalui Kasi Haji," katanya.

Menghadapi kondisi ini, Ajam menegaskan kepada Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di tingkat kabupaten dan kota untuk langsung memberikan informasi yang tegas dan lugas sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020 tersebut.

Untuk menindaklanjuti KMA tersebut, Bidang PHU Kanwil Kemenag Jabar akan mengirimkan surat mekanisme dan panduan mengenai tata cara penarikan biaya perjalanan haji bagi jamaah haji, PHD, dan pembimbing ibadah haji.

"Jangan ada pernyataan spekulasi kepada masyarakat, tetapi sampaikan informasi yang sebenarnya sesuai regulasinya," ucap Ajam.

Ajam memastikan bahwa jamaah haji akan bisa menerima keputusan ini, tetapi jangan sampai ada pihak lain yang memprovokasi kondisi ini sehingga menimbulkan gejolak.

Maka dari itu, Ajam mengimbau kepada Kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota untuk segera menginformasikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved