Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan, Daftar Tunggu Haji di Kota Sukabumi Menjadi 18 Tahun

tahun 2020 wilayah Kota Sukabumi mendapatkan jatah kuota dari pemerintah pusat sebanyak 253, berkurang empat orang dari tahun sebelumnya.

Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Aki Uhi Idris Samri (90) asal Cianjur, disambut petugas Kerajaan Arab Saudi saat tiba di tanah suci untuk beribadah haji atas undangan Raja Salman. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Sebanyak 253 Calon jemaah haji asal Kota Sukabumi dipastikan gagal berangkat ke tanah suci pada tahun ini. Akibat pembatalan itu, daftar tunggu pemberangkatan calon jemaah haji Kota Sukabumi pun menjadi 18 tahun.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Sukabumi, Dagus Surahman, membenarkan terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini untuk mengantisipasi penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan pemerintah pusat, keberangkatan calon jamaah haji tahun ini keberangkatannya ditunda, karena adanya wabah Covid-19. Dan mudah-mudah bisa diberangkatkan pada tahun depan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (2/6/2020).

Dampak dari pembatalan pemberangkatan lanjut dia, berdampak terhadap daftar tunggu bertambah satu tahun menjadi 18 tahun, serta paspor para calon jemaah haji yang keberangkatannya ditunda ke tahun 2021 harus diperbaharui kembali.

"Secara keseluruhan pascapengumuman pembatalan dan penundaan keberangkatan calon jemaah haji 2020 di Kota Sukabumi kondusif karena mayoritas jemaah haji sudah memprediksinya pasca adanya wabah Covid-19. Padahal memang, semua perlengkapan sudah selesai, hanya tinggal visa haji saja," katanya.

Selain itu, dirinya menyebutkan, tahun 2020 wilayah Kota Sukabumi mendapatkan jatah kuota dari pemerintah pusat sebanyak 253, berkurang empat orang dari tahun sebelumnya.

"Jadi, yang digagalkan itu adalah petugas kloter, jemaah yang menggunakan kuota Pemrintah dan petugas kloter sebanyak 8 calon jemaah, nantinya akan ada seleksi kembali," katanya.

Dibatalkan

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” kata Fachrul Razi dalam rilis yang diterima TribunCirebon.com, beberapa saat lalu.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

 Kementerian Agama Hari Ini Umumkan Keputusan Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2020

 Kumpulan Kata-kata Bijak & Ucapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020, Cocok Dipasang di Media Sosial

 Seru Banget Nih, Begini Cara Mengedit Foto Oplas Challenge di Aplikasi FaceApp, Mau Coba?

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

 Drama Korea VIP Segera Tayang di Trans TV, Bertema Perselingkuhan Ini Sinopsis & Daftar Pemainnya

 Widi Mulia Dikabarkan Belum Menengok Dwi Sasono Meski Telah Ditahan Selama Sepekan di Polres Metro

 Ada Lowongan Kerja Terbaru Juni 2020 di Perusahaan BUMN & Swasta, Kimia Farma, PTPN hingga Arta Boga

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved