PSBB Kota Bandung

Warga Bandung Sudah Mulai Nongkrong dan Makan di Kafe & Resto Saat PSBB, Maksimal Hanya 60 Menit

Di salah satu kedai kopi sekaligus kafe di Jalan LLRE Martadinata misalnya, para pegawai mengecek suhu tubuh hingga mendata tamu yang datang.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Sejumlah kafe dan resto di Kota Bandung mulai buka kembali di masa penerapan PSBB proporsional, Senin (1/6/2020). 

Lalu di huruf e, pengunjung makan di tempat maksimal 60 menit. Selebihnya, makan di tempat harus higienis.

Hal itu berbeda dengan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB, restoran atau cafe hanya melayani online atau hanya untuk dibawa pulang.‎ 

60 Menit

Pengunjung rumah makan, cafe atau restoran diberi waktu selama 60 menit berada di tempat makan, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang PSBB hingga 12 Juni 2020. Keputusan ini diresmikan melalui Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 dan 29 tahun 2020.

Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial. Dalam Perwal itu, rumah makan, restoran dan cafe di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi dan melayani makan di tempat (dine in) mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Jam operasional ini pun berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away). Selain itu, dalam perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini dituliskan bahwa jumlah pengunjung yang makan di tempat hanya boleh 30 persen dari kapasitasnya dan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Kabag Hukum, Pemkot Bandung Bambang Suhari, mengatakan sektor yang diberikan pelonggaran seperti cafe, rumah makan, restoran baru boleh membuka opersionalnya paling cepat pada 2 Juni 2020.

"Sebelumnya tim akan melakukan pengecekan seperti apa kesiapan mereka dalam menyiapkan protokol kesehatan yang menjadi syarat bagi sektor yang dilonggarkan," ujar Bambang Suhari, saat dihubungi, Senin (1/6/2020). 

Check Point Hilang

Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional 19 pintu cek poin di Kota Bandung dihilangkan, namun penyekatan atau buka tutup jalan masih tetap berlaku hingga 2 Juni 2020.

Demikian dikatakan Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. Menurutnya, pada saat PSBB proporsional penyekatan atau buka tutup jalan akan tetap dilakukan.

"Masih tetap (penyekatan atau buka tutup jalan) mungkin sampai tanggal 2 (Juni 2020), karena nanti itu kan perbankan sudah mulai 30 persen itu kan, sesuai dengan apa yang diarahkan Pak Wali," ujar Asep.

Personel polisi yang bertugas di pos cek poin, kata dia, kini ditugaskan untuk mengawasi tempat-tempat publik seperti pasar dan rumah makan untuk memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang.

"Kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan yang sudah dilakukan atau diperbolehkan 30 persen tadi, jadi Polisi ataupun TNI tetap melakukan pengawasan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved