Polresta Cirebon Sebut Belum Ada Modus Baru dalam Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Rata-rata para pelaku masih menggunakan modus lama dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, menyebut belum ada modus baru dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cirebon.
Rata-rata para pelaku masih menggunakan modus lama dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Yakni, sistem tempel atau menempelkan narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
"Masih sistem tempel, itu modus lama, kalau modus baru belum ada," ujar Sentosa Sembiring saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/5/2020).
Ia mengatakan, biasanya para pengedar narkoba akan menempelkan barangnya di tempat yang telah disepakati dengan pembelinya.
Nantinya, pengedar akan menempelkan narkoba di tempat tersebut kemudian pembeli akan mengambilnya.
"Transaksinya melalui online maupun berkomunikasi langsung via telepon," kata Sentosa Sembiring.
Saat ini, pihaknya pun telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Menurut dia, satgas tersebut akan menyelidiki langsung peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapangan.
"Mereka akan disebar ke tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya peredaran gelap narkoba," ujar Sentosa Sembiring.
Selama Januari - Mei 2020 terdapat 32 kasus peredaran gelap narkoba atau menurun hingga 30 persen dibanding sebelumnya.
"Lima bulan sebelumnya kami mengungkap 45 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Sentosa Sembiring.
Kasus Peredaran Narkoba Menurun
Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon diklaim menurun selama pandemi Covid-19.