Mudik Lokal
Polisi Memperbolehkan Warga Jakarta Mudik Lokal di Wilayah Jabodetabek, Dishub Melarang, Kok Bisa?
kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahim, termasuk takbiran, bahkan shalat Id
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan untuk silaturahim atau mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada hari raya Lebaran 24 dan 25 Mei 2020.
Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata raintai penyebaran Covid-19. Bahkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Meski begitu, kepolisian rupanya masih mengizinkan warga untuk bergerak, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar. Termasuk juga mudik lokal atau silaturahim ke sanak famili di wilayah Jabodetabek.
“Sesuai dengan Pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (bepergian) di wilayah aglomerasi,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).
Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.
“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri.
Walau demikian, kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahim, termasuk takbiran, bahkan shalat Id dilakukan di rumah juga.
“Selain itu, kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya,” kata Fahri.
• Ketupat dan Opor Ayam Lezat Disantap Saat Lebaran, tapi Kolesterol Mengancam Anda, Sediakan Buah Ini
• Pemkot Bandung Segel Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction, Toko itu Ngeyel Jual Pakaian
• RESEP Opor Ayam Lezat, Cocok Banget Nih untuk Menu Lebaran, Bahan dan Cara Membuatnya Ada di Sini
Dishub Beda Lagi
Selain adanya larangan mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencegah warga untuk melakukan perjalanan silaturahmi atau mudik lokal walau masih di kawasan aglomerasi Jabodetebak.
Alasannya karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) serta masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Untuk itu, selain akan melakukan pengetatan serta pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi serta denda bagi masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal.
"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB. Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
"Kemarin sudah sempat dijelaskan juga, jadi perjalanan di Jabodetabek memang masih diperbolehkan, tapi untuk keperluan mendesak serta 11 sektor yang telah dikecualikan dalam PSBB, otomatis kegiatan mudik lokal ini kan tidak termasuk yang dikecualikan," kata dia.
• Nih Obat Kolesterol Alami Paling Laris Manis, Cocok Digunakan Setelah Menyantap Makanan Bersantan
• Ucapan Permohonan Maaf Menyentuh Hati Jelang Lebaran, Tepat Dikirim pada Orangtua, Copy Paste Saja!
• Kania Dewi, Pemeran Intan Preman Pensiun 4 Bocorkan Adegan di Ranjang Bersama Willy, Warganet Kepo
Sementara itu, bagi masarakat yang menggunakan mobil atau motor yang ketahuan akan melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sanksinya hanya akan diputar balikan.
Namun sanksi lebih berat akan diberikan bagi penyelenggaran transportasi darat antar provinsi bila mana ketahuan mengangkut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang ingin ke luar atau masuk Jakarta.
Menurut Syafrin, hukumannya akan mengukuti Pergub 47 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pecegahan Covid-19.
"Untuk penyelanggara transportasi di sektor darat sesuai Pergub 47 itu sanksi administrasi Rp 10 juta atau tindakan penderekan kendaraan serta pengandangan. Itu kita berlakukan bisa di antara dua itu, bila memang pihak penyelenggar atau operatornya yang bandel kita bisa kasih sanksi Rp 10 juta langsung," ujar Syafrin.
Sementara untuk isi Pasal 15 di dalam Pergub 47 sendiri sebagai berikut ;
(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mudik Virtual
Sebelumnya
Setelah simpang siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disita dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).
Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.
Namun, hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata dia.
Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama.
Menurut Syafrin, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.
Menurut Syafrin, kondisi ini perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta, agar sama-sama menjaga kondisi agar peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.
• Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang
• Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang
• Ribuan Pengunjung yang Tengah Belanja Berhamburan Saat Penggerebekan Dua Toko Busana di Indramayu
"Sudah jelas, bahakan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang. Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa. Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan. Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek", https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/23/034200315/polisi-izinkan-warga-mudik-lokal-di-jabodetabek.
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kendaraan-pemudik-diperiksa.jpg)