Hari Raya Idulfitri
Pemkot Cirebon Imbau Warga Sebaiknya Salat Id di Rumah Masing-masing Saja
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengimbau warga Kota Cirebon untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengimbau warga Kota Cirebon untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
//
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Sutisna, mengatakan, imbauan itu berdasarkan surat edaran Kemenag RI.
Terlebih Kota Cirebon sendiri masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua hingga 2 Juni 2020.
"Pada prinsipnya Pemkot Cirebon mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Sutisna dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (22/5/2020).
Ia menegaskan Pemkot Cirebon juga tidak melarang warga Kota Udang untuk melaksanakan salat Idulfitri.
Namun, hanya mengimbau agar salat Idulfitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemkot Cirebon pada prinsipnya tidak melarang, tapi mengimbau agar salat Idulfitrinya di rumah saja," kata Sutisna.
Bahkan, pihaknya juga tidak akan memberi sanksi ataupun membubarkan warga yang menunaikan salat Id di musala, masjid, ataupun lapangan.
Pemkot Cirebon hanya menekankan agar pelaksanaan salat Id semacam itu benar-benar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sesuai hasil rapat Forkompimda Kota Cirebon, kami tidak akan membubarkan, tapi memberikan pemahaman mengenai protokol kesehatan," ujar Sutisna.