Keputusan Pemkot Kota Tegal Terapkan Lockdown Lokal Sejak Awal Kini Berbuah, Jadi Zona Hijau Covid
Untuk mencegah masuknya infeksi virus corona ke wilayahnya, Pemkot Tegal memutuskan untuk menutup sebagian askes menuju dan ke luar kota
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tegal memutuskan menutup akses masuk dengan beton MBC. Kebijakan local lockdown ini sempat menjadi pro-kontra lantaran pedagang kaki lima mengaku mengalami kesulitan mencari pendapatan dengan adanya penutupan jalan.
Pemkot Tegal melalui Dinas Sosial pun memutuskan memberikan bantuan bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 8 April 2020, Wakil Wali Kota Tegal, Jumaidi, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan permohonan resmi PSBB pada 1 April 2020.
Pengajuan tersebut karena Kota Tegal sudah masuk dalam zona merah dan ada warga yang positif Covid019, dan ada korban meninggal dunia.
Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pengajuan PSBB, Kota Tegal telah bersiap dengan program bantuan melalui jaring pengamanan sosial. Program ini menyasar warga terdampak, baik itu warga miskin, pedagang kecil, pekerja yang menjadi korban PHK, dan warga lainnya.
Terapkan PSBB pertama di Jawa Tengah
Setelah pengajuan PSBB disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Pemkot Tegal bertindak cepat untuk mengamankan warganya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemkot melakukan dua tahap PSBB yakni mulai 23 April-23 Mei 2020.
Satu tahap terdiri dari 14 hari efektif dan 1 hari digunakan untuk persiapan jelang PSBB. Dengan demikian, PSBB di Kota Tegal berlangsung selama 30 hari.
Setelah disetujuinya PSBB di Kota Tegal, pemerintah setempat menginformasikan sejumlah poin dalam aturan PSBB di kota bahari tersebut.
Tinggal di Zona Merah, Seorang Warga Kabupaten Cirebon Positif Corona Setelah Swab Test Massal |
![]() |
---|
Belum Ada Daerah yang Zona Hijau Covid-19 di Jabar, Shalat Idulfitri Diimbau Dilaksanakan di Rumah |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Ingatkan Bupati Garut Soal 177.155 Pemudik dari Zona Merah yang Bakal Mudik ke Garut |
![]() |
---|
Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Pemkab Majalengka Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 2 Juni 2020 |
![]() |
---|