PSBB Indramayu

Satpol PP Indramayu Minta Aktivitas Jual Beli di Supermarket Tak Ganggu Kesuksesan PSBB

Kamsari Sabarudin mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB sebenarnya sangat efektif menekan perkembangan Cov

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Petugas Gabungan saat melakukan sidak di Surya Supermarket Jatibarang yang berlokasi di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (19/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satpol PP Kabupaten Indramayu meminta jangan sampai ada aktivitas jual beli kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang mengganggu keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com saat melakukan sidak di Surya Supermarket Jatibarang, Selasa (19/5/2020).

Kamsari Sabarudin mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB sebenarnya sangat efektif menekan perkembangan Covid-19 jika dipatuhi oleh masyarakat.

"Bukan berarti dengan dibolehkannya atau dikecualikannya berjualan kebutuhan pokok menjadi alasan protokol kesehatan juga boleh dilanggar, tetap protokol kesehatan harus dipatuhi," ujar dia.

Dalam hal ini, pihaknya meminta kepada pemilik usaha untuk tegas mengawasi setiap pembeli yang datang.

Jika ada yang berdesak-desakan pemilik usaha wajib menegur dan membatasi jarak aman yaitu sejauh 1 meter.

"Tidak apa-apa ini ada security banyak, galak saja kalau ada yang melanggar," ujarnya kepada pemilik usaha.

Malam Ini Malam ke 27 Bulan Ramadhan Perbanyak Doa Lailatul Qadar Seperti Diajarkan Rasulullah SAW

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Dengan Doa Penerima Zakat

Jadwal Acara TV, Selasa 19 Mei 2020 Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar ANTV, Ada Film The Mummy

Protokol kesehatan lainnya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu badan dan mewajibkan pembeli yang datang menggunakan masker juga harus diterapkan.

Pihaknya juga menyampaikan akan terus mengawasi pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Indramayu agar mematuhi protokol kesehatan.

Terlebih pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu rencananya bakal diperpanjang sampai 29 Mei 2020 dan tinggal menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan.

Mengingat Kabupaten Indramayu sekarang masuk kategori level 4 kewaspadaan penyebaran Covid-19 atau zona merah.

"Kita imbau kepada mereka (pemilik usaha) untuk memperhatikan sosial dan physical distancing khususnya karena kita lihat masih banyak yang berdesak-desakan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved