Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Pakai Baret Merah Bintang 5, Diiringi Tangisan Para Napi

Foto Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Cibinong. Pakai baret merah bintang 5, diiringi tangis para napi.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.

//

Adapun Habib Bahar bin Smith disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

 VIDEO-Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Pengacara Tengah Ada di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Habib Bahar sapaan karib kelompoknya itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).

Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020).

 Habib Bahar bin Smith Punya Banyak Santri di Penjara, Foto Habib Bahar dan Napi Dibagikan Fadli Zon

"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2020).

Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.

Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan, Selasa (9/7/2019).

Sidang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugika nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.

Karena Asimilasi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Habib Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, Habib Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian.

 Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih dan Doa Setelah Sholat Witir, dengan Bahasa Arab dan Latin

 PSBB Diperlonggar, Bandara Padat Penumpang, Tenaga Medis Viralkan #IndonesiaTerserah

 Mobil Avanza Terjun Ke Jurang Sedalam 15 Meter di Cisolok, Sopir dan Penumpang Semua Selamat

Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.

Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.

"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.

Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Penjara Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved