Mulai Jumat Besok Kereta Api Luar Biasa Akan Beroperasi 2 Hari Sekali, Berikut Jadwal Terbaru KLB

Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (23/12/2019). 

Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.

Syarat Naik KA Luar Biasa

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus memastikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya melayani naik/turun penumpang di stasiun-stasiun besar.

Menurutnya hal itu sesuai yang telah ditetapkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Betul, tidak sama seperti perjalanan KA normal. Kereta Api Luar Biasa hanya berhenti di stasiun besar," kata Joni kepada Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Dalam tabel yang dibagikan kepada redaksi, Joni memaparkan KLB rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) hanya berhenti di Stasiun Cirebon pukul 11.40, Stasiun Semarang Tawang pukul 14.55, dan tiba di Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 18.45.

Sebaliknya KLB rute Surabaya Pasarturi-Gambir hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Semarang Tawang pukul 10.16, Cirebon pukul 13.34, hingga tiba di Stasiun Gambir pukul 16.45.

"Jadi memang KLB sesuai fungsinya hanya perjalanan terbatas. Rute-rute sesuai isi tabel," jelas Joni.

Adapun KLB Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Sedangkan rute KLB Bandung-Surabaya Pasarturi pp melayani penumpang naik/turun di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Madiun.

Kereta Api Luar Biasa akan mulai beroperasi 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 perser,” tuntas Joni.

Rute KA Luar Biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved