MUI Jabar Desak Ridwan Kamil Segera Umumkan Daerah Yang Bisa Gelar Sholat Idul Fitri atau Tidak
Penetapan daerah yang sudah terkendali dan yang belum terkendali penyebaran Covid-19-nya, katanya, haruslah berdasarkan kajian dari para ahli kesehata
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mendesak Pemprov Jabar untuk segera mengkaji dan mengumumkan daerah di Jawa Barat yang bisa melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga dapat segera ditentukan daerah mana saja yang bisa atau yang tidak bisa menggelar salat idulfitri berjamaah.
Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, mengatakan pihaknya pun sudah mempersiapkan sejumlah opsi untuk menggelar salat idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dengan demikian, setelah diumumkan daerah yang melakukan pelonggaran PSBB, pelaksanaan salat idulfitri dapat segera disesuaikan berdasarkan kriterianya.
"Kami dari MUI mengimbau atau mengharapkan, segera umumkan mana wilayah-wilayah yang terkendali dan tidak terkendali (penyebaran Covid-19) sehingga masyarakat itu tenang. Jangan sampai yang satu mengumumkan boleh, yang lain tidak boleh, ini akan terjadi kebingungan," kata Rahmat di Gedung Sate, Kamis (14/5).
Penetapan daerah yang sudah terkendali dan yang belum terkendali penyebaran Covid-19-nya, katanya, haruslah berdasarkan kajian dari para ahli kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sembari menunggu, katanya, MUI sudah membuat tata cara pelaksanaan salat idulfitri berdasarkan kategori penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Rahmat menekankan bahwa salat idulfitri walaupun hukumnya sunnah, tapi mempunyai makna syiar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, perhatiannya untuk menentukan penyelenggaraan salat idulfitri ini sangatlah besar.
Rahmat mengatakan salat idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, seperti biasanya, asalkan kawasannya dikategorikan pemerintah sebagai kawasan yang sudah terkendali penyebaran Covid-19-nya.
• Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah
• Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Tulisan Arab & Latin, Yuk Bayar Zakat
• Yuni Shara Berani Jujur, Bilang Sangat Suka Cowok Agresif: Bad Boy Itu Nekat dan Berani, iya kan?
"Kawasan terkendali ini salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan. Ini harus dikeluarkan berdasarkan kajian ahli yang kredibel dan amanah," katanya.
Salat idulfitri seperti biasa bisa dilaksanakan apabila berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen. Ditekankan juga tidak ada yang terkena Covid-19 di lingkungan tersebut dan tidak ada keluar masuk orang asing luar permukiman.
"Memang ada daerah tertentu yang tidak ada keluar-masuk orang luar, mungkin sulit sekali mencari daerah yang tidak ada keluar-masuk orang asing sekarang itu. Sulit sekali tapi memang ada, itu adalah bisa salat di masjid di tempat umum atau di lapangan seperti biasa," katanya.
Jika disebutkan bahwa suatu tempat ditetapkan sebagai kawasan yang belum terkendali penyebaran virusnya, maka salat idulfitri dilaksanakan di rumah dengan berjumlah minimal empat orang, bersama anggota keluarga. Atau bisa dilakukan secara sendiri atau munfarid.
"Pelaksanaannya bisa berjamaah bisa munfarid di rumah. Apabila berjamaah minimal 4 orang, 1 imam dan 3 makmum. Itu salat idulfitri di rumah dalam dalam keadaan pandemi Covid-19. Bagaimana syarat cara salatnya, seperti biasa sata idulfitri, ada takbir, khutbah, dan salat. Kalau sendirian, tidak ada khutbah," katanya.
Tunggu Minggu Depan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumkan daerah mana saja di Jabar yang bisa menggelar shalat ied pada pekan depan. Hal itu ia katakan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia soal shalat Idul Fitri.
"Fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang darurat itu fatwanya shalat Idul Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali ada peluang syariatnya melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar Emil, sapaan akrabnya, Kamis (14/5/2020).
"Di mana kah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan," lanjutnya.
Saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi daerah mana saja yang memungkinkan adanya relaksasi. Sebelumnya, Emil akan melakukan zonasi wilayah berdasarkan angka kasus penyebaran Covid-19.
"Bisa saja menurut evaluasi gak bisa semua level empat nih. Maka Idul Fitri 100 persen di rumah, atau ada yang turun ke level tiga. Level tiga juga masih belum boleh, kegiatan yang kerumunan. Yang boleh itu kalau nanti kalau masuk ke level 2. Kembali 100 persen tapi dengan protokol," tuturnya.
Karena itu, lanjut Emil, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tak menafsirkan fatwa tersebut secara personal.
"Kalau ada yang salah menerjemahkan, saya mohon tunggu pengumuman daerahnya itu boleh atau tidak boleh jangan menafsir sendiri. Pemerintah yang memutuskan kelurahan atau desa mana yang boleh atau tidak boleh menggelar shalat ied," jelasnya.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10.
Fatwa itu dikeluarkan di Jakarta pada 20 Ramadhan 1441 H atau Rabu 13 Mei 2020 ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, diketahui oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI KH Muhyiddin Junaedi MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas MM MAg.
Dalam Fatwa itu disampaikan ketentuan hukum bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ). Lalu Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi
setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.
Selanjutnya Sholat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya. Sholat Idul Fitri secara berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah. '
Kemudian pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Selanjutnya Fatwa mengatur pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19. Ada empat poin aturan di dalamnya, yaitu:
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
• Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Dengan Tulisan Arab dan Latin
• PENTING Nih, Ada Wabah Corona, Ternyata Segini Jumlah Duit THR yang Bakal Diterima PNS dan Pensiunan
• Jadwal Acara TV Hari ini, Rabu 13 Mei 2020 SCTV, Trans TV, GTV, RCTI: Ada Film Olympus Has Fallen
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Kemudian Fatwa pun mencantumkan panduan kaifiat Sholat Idul Fitri Berjemaah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Fatwa juga mencantumkan panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
Poin kelima, Fatwa mengatur tata cara Sholat Idul Fitri di Rumah sebagai berikut:
1. Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai sholat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat sholat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم. (*)