Perselingkuhan PNS

Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Melahirkan, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta-fakta terbaru kasus PNS selingkuh dengan bos BUMD itu terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi istri selingkuh. 

Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan, jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.

BREAKING NEWS Berkeliaran di Malam Hari, 22 Orang Diduga Geng Motor Diamankan Polisi di Majalengka

Jual Daging Babi di Sejumlah Pasar di Bandung, 4 orang ini Diringkus Polisi

"PNS berinisial AS ini diberikan sanksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).

Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "Tim Lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.

Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak kooperatif sehingga digunakan Perka BKN No 21 Tahun 2010.

"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.

"AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.

Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.

AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.

Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4-6 Materi Bunyi dan Cahaya, Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 12 Mei 2020

Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Selasa 12 Mei 2020, Ada Jalan Sesama Alat Hebat dan Khan Academy

"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.

Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.

Hanya saja, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.

"Silakan saja protes," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved