Pandemi Covid 19 di Indonesia
Supaya PHK Tak Meningkat, Doni Monardo Perbolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja di Masa Pandemi
warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri. Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
• Suhardi Alius, Jenderal yang Selalu Antar Sang Ibunda Sholat Subuh di Masjid Selama Puluhan Tahun
• Oknum Polisi yang Terima Sogokan dari Pemudik Siap-siap Jadi Pengangguran, Harus Berani Merekam
• Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Net TV, Senin 11 Mei, Ada Film X-Men & Percy Jackson
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain. Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.
Diminta Redam PHK
Pemerintah diminta berupaya semaksimal mungkin meredam angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) selama wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia. Sebab, angka PHK akibat wabah virus corona terus bertambah.
"Yang jadi catatan kami, apa usaha pemerintah? Kebijakan agar PHK ini tidak terjadi?" kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).
Merujuk data pemerintah yang telah diperbaharui pada April lalu, terdapat 1,94 juta pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.
Dikutip Kontan, apabila dirinci, pekerja yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 44.760 dari 30.794 perusahaan. Ini merupakan sektor informal.
Sementara di sektor formal, ada sekitar 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan.
Arif menegaskan, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertuang bahwa pemerintah harus berperan aktif semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.
Tak hanya pemerintah, pengusaha dan buruh juga harus memiliki upaya agar PHK tersebut tidak terjadi.
Arif mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah menerbitkan surat edaran soal keberlangsungan usaha. Namun menurut dia, surat edaran itu saja belumlah cukup.
"Tapi kekuatan hukumnya lemah, tidak beda dengan hanya imbauan saja yang tidak ada sanksi padahal negara harusnya memastikan PHK tak terjadi sewenang-wenang," kata dia.
Pemerintah juga telah memberikan insentif. Namun, tetap saja tidak ada jaminan bahwa sebuah perusahaan tidak akan melakukan PHK besar-besaran.
Justru, LBH Jakarta mendapatkan laporan bahwa banyak pengusaha yang menggunakan momen wabah virus corona untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang alias tidak berdasarkan hukum.
"PHK bisa dilakukan, tapi ada syaratnya. Kalau perusahaan melakukan efisiensi, harus dibuktikan dengan audit keuangan yang jujur, kredibel sehingga bisa dipertanggungjawabkan alasan efisiensi," kata dia.
LBH Jakarta juga mendapatkan banyak aduan soal PHK tanpa pesangon dan THR. "Pandemi ini menjadi alasan untuk melakukan PHK besar-besaran yang tak terkontrol dan kewajiban perusahaan bayar pesangon tidak dilakukan sepenuhnya," kata dia.
LBH Jakarta diketahui telah membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.
Per Selasa (5/5/2020) kemarin, jumlah aduan yang masuk mencapai 154 aduan
Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus. Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/12360621/tekan-phk-pemerintah-persilakan-warga-berusia-di-bawah-45-tahun-beraktivitas.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana