PSBB Jabar
PSBB JABAR Hari ke-6 di Majalengka: 4.000 Kendaraan Melanggar, Diberi Sanksi
Sebanyak 4.000 kendaraan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga hari ke-6 di wilayah Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 4.000 kendaraan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga hari ke-6 di wilayah Majalengka.
//
Demikian disampaikan, Kabag OPS Polres Majalengka, Kompol Manapin Pardede, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, di Kabupaten Majalengka tercatat jumlah pelanggar dalam penerapan PSBB sebanyak 1.500 kendaraan roda empat dan 2.000 kendaraan roda dua.
Jumlah itu, 1.000 di antaranya telah diputar balikan atau dikembalikan ke daerah asal.
"Pemberlakukan PSBB di Kabupaten Majalengka tercatat jumlah pelanggar sebanyak 1.500 kendaraan roda empat, 2.000 kendaraan roda dua, dan hingga hari ini sudah ada 1.000 kendaraan yang dikembalikan atau putar balik," ujarnya.
Menurutnya, saat dirinya memimpin penindakan pelanggar PSBB di setiap Pos Cek Poin Perbatasan, kebanyakan baik pengemudi dan penumpang beralasan hanya untuk silaturahmi ke kerabat serta alasan yang tidak begitu jelas.
Alhasil, banyak kendaraan terpaksa diputar balikan ke lokasi awal.
"Dari hasil pemeriksaan, para pengendara yang diputar balikan kebanyakan beralasan hanya untuk silaturahmi ke kerabat saja dan alasan yang tidak jelas lainnya, sehingga mereka diminta kembali dan tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan. Kalau kepentingannya tidak jelas ya kita kembalikan," ucap Kompol Manapin Pardede.
Namun, dirinya menjelaskan, ketika para pelanggar PSBB diputar balikan ada sejumlah pengendara yang menolak.
Setelah diberikan pengertian, akhirnya para pengendara menerima dan legowo untuk kembali.
"Bagi yang tidak memiliki keperluan jelas saat itu juga langsung diminta putar balik dan tidak diizinkan meneruskan perjalanan, pemeriksaan cek poin ini rutin dilakukan setiap waktu sebagai penerapan pelaksanaan PSBB. Saat diminta kembali ke lokasi awal para pengendara sempat menolak. Namun setelah diberikan pengertian akhirnya warga menerimanya dan legowo untuk kembali," jelasnya.
Pardede pun menambahkan, pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI dan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan terus menyekat seluruh kendaraan yang memasuki wilayah Majalengka.
Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Majalengka.
Belum Tetapkan PSBB Kembali, PSBM Dinilai Efektif Tekan Angka Penyebaran Covid-19 di Jabar |
![]() |
---|
Terapkan PSBB Proporsional, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas Penegakan Disipilin |
![]() |
---|
Kota Bandung Perpanjang PSBB Proporsional, Akad Nikah Boleh, Resepsi Dilarang, Dangdutan Gak Boleh |
![]() |
---|
UPDATE PSBB di Jabar, 3 Daerah Kini Masuk Zona Biru, Satu Daerah Turun ke Zona Kuning, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi, Jadi Zona Biru, Garut Turun ke Zona Kuning |
![]() |
---|