Ramadhan 1441 H

Begini Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Covid-19, Sesuai Imbauan MUI & Polisi

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah, agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan

tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Kapolres Cianjur dan Ketua MUI Cianjur menyarankan agar semua ketua DKM masjid yang ada di Cianjur menerima pembayaran Zakat Fitrah maupun zakat mal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan bahwa pandemi Covid-19 hingga saat ini belum juga usai.

5.800 TKI Bakal Pulang ke Jabar, Jokowi Minta Diawasi Ekstra Ketat, Sampai Daerah Langsung Karantina

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan Zakat Fitrah, agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, tidak bersalaman, dan senantiasa menjaga jarak.

"Semua DKM masjid tetap melayani penampungan pembayaran zakat, untuk memudahkan masyarakat, apalagi di masa pandemi seperti saat ini, banyak orang terdampak."

"Sehingga penyaluran akan lebih efektif dan merata karena sang amil pengumpul zakat lebih mengetahui kondisi para jamaahnya masing-masing untuk menerima zakat," kata Kapolres Senin (11/5/2020).

Ada Kabar Gembira Nih untuk PNS Soal THR, Duit Rp 29,382 Triliun Bakal Cair di Tanggal Ini

Rumah Anda Belum Tentu Aman dari Corona, Hati-hati Virus Bisa Nempel Benda-benda Ini

Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Aang Abdul Rauf mengatakan berdasarkan syar'i, Zakat Fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan atau pertama kali berpuasa.

Memang keutamaannya itu dilakukan sebelum khatib naik mimbar salat Idulfitri, tapi jika penyaluran melalui DKM Masjid nanti amil bisa menyerahkan zakat di waktu afdalnya.

Pemkab Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020 sebesar Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu.

Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, mengatakan surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se-Kabupaten Cianjur.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved