Ada Kabar Gembira Nih untuk PNS Soal THR, Duit Rp 29,382 Triliun Bakal Cair di Tanggal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS dipastikan cair menjelang Lebaran tahun ini.

//

Lantas, berapa besaran THR yang diterima PNS?

Seperti diketahui, saat ini Indonesia memang tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Karena itu, anggaran yang besar dibutuhkan untuk menangani pandemi tersebut.

Imbasnya, beberapa anggaran termasuk untuk THR aparatur pemerintah juga berkurang.

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun ini pemerintah hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah itu lebih kecil.

Tahun 2019, anggaran untuk THR adalah sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai rincian anggaran tersebut.

 Mengenai THR, Pemprov Jabar Minta Pengusaha dan Pekerja Berunding

Anggaran THR itu di antaranya untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada aparatur yang jabatannya eselon III.

Untuk TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang mendapatkan THR pun yang setara dengan jabatan tersebut.

Sementara itu, untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Sri Mulyani menyatakan realisasi defisit anggaran APBN pada triwulan pertama telah mencapai 0,58 persen terhadap PDB atau sekitar Rp85,8 triliun yang mana angka tersebut paling rendah dalam periode sama selama tiga tahun terakhir.
Menteri Kuangan Sri Mulyani. (KOMPAS/SIGID KURNIAWAN)

Dikutip TribunJabar.id dari Surya.co.id, pada tahun ini besaran THR bagi PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

 THR untuk ASN di Majalengka Dipastikan Segera Cair, Lalu Soal Gaji ke-13 Begini Kata Kepala BKAD

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR.
ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 Federasi Serikat Pekerja Tekstil Kecewa Pemerintah Ijinkan Pengusaha Cicil dan Tunda THR

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul "UPDATE Rincian Besaran THR PNS dan TNI-Polri, Paling Rendah Rp 1,59 Juta dan Jadwal Cair" dan Kompas.com berjudul "Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020".

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved