PSBB Jabar di Indramayu

Ancaman Tegas Bagi Toko yang Tetap Nekat Buka saat PSBB, Akan Ditutup Paksa Hingga Disegel

ada beberapa sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi atau dikecualikan meski pelaksanaan PSBB masih berlangsung.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Petugas saat menutup paksa toko-toko yang masih buka di Jalan DI Panjaitan Indramayu, Sabtu (9/5/2020). 

Kamsari Sabarudin mengatakan, penutupan ini sebagai upaya pemerintah dalam percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Penutupan ini dalam rangka penengakan dari tim gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten yang tugasnya untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum salah satunya terhadap pelaku usaha yang memang tidak dikecualikan," ujar dia.

Penutupan dilakukan sesuai regulasi yang tercantum Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.

Dalam Perbup Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 dijelaskan, seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan wajib tutup selama pelaksanaan PSBB berlangsung.

 LINK Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Minggu 10 Mei 2020, untuk PAUD hingga SMA

 Video Ferdian Ditelanjangi dan Digunduli di Sel Tahanan Beredar, Direkam HP Selundupan Napi

Adapun sektor usaha yang masih diperbolehkan atau dikecualikan adalah usaha layanan kesehatan, penyedian bahan pangan (makanan dan minuman), energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, pengiriman logistik dan pergudangan.

Selanjutnya, sektor industri strategis, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta petugas keamanan (TNI-Polri) dan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Diluar itu yang tidak dikecualikan seperti toko-toko yang lain contohnya pakaian dan lain sebagainya harus ditutup, ini diberlakukan mulai hari ini secara efektif," ujarnya.

Di tempat yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II), Maman Kostaman menjelaskan, upaya penutupan kali ini menyasar toko-toko di Jalan Yos Sudarso (Karangturi), Jalan Ahmad Yani (Mambo), Jalan Letjend Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ir. Djuanda (Singaraja) yang masih buka.

 Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Jantung dan Lainnya, Olahraga yang Cocok Saat Berpuasa

 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Minggu 10 Mei 2020: Jabar Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang & Petir

Tidak hanya itu, penutupan yang dilakukan petugas juga menyasar kepada PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.

"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," ujar dia.

Dihukum Push-up

Masyarakat yang masih membandel tidak mengenakan masker di wilayah Kabupaten Indramayu akan dihukum push-up.

Seperti yang terlihat di Jalan DI Panjaitan, Sabtu (9/5/2020) sore, para penguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan paksa oleh petugas dan dihukum push-up.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, hukuman push-up ini sebagai sanksi sosial agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Pengguna jalan yang terlihat tidak mengenakan masker langsung kita berhentikan, kita suruh push-up," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (9/5/2020).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved