Enak-enak Makan Mi Ayam di Siang Bolong, Para Pembeli di Warung Ini Dibubarkan Polisi Garut
Cecep meminta kepada penjual untuk mematuhi aturan PSBB yakni hanya melayani pembeli yang membawa pulang.
Camat Garut Kota, Bambang Hafid, mengatakan, mulai hari ini PSBB telah diterapkan. Namun pihaknya belum melakukan penindakan kepada warga yang melakukan pelanggaran.
"Lebih banyak ke sosialisasi. Seperti ke pengendara yang tak pakai masker atau tidak sealamat, kami beri peringatan dulu," ucap Bambang di Jalan Ahmad Yani, Rabu (6/5/2020).
Terkait toko di pusat kota yang masih buka, Bambang menyebut pada hari ini pihaknya akan membuat surat edaran. Pihaknya juga melakukan sosialisasi agar toko-toko bisa menyesuaikan dengan aturan PSBB.
"Surat edarannya kami akan buat setelah ada dari gugus tugas kabupaten. Mulai besok toko di pusat kota harus menyesuaikan," katanya.
• Sobat Ambyar, Download Lagu MP3 Pamer Bojo Versi Cendol Dawet Dicover Nella Kharisma, Link di Sini
• Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Meninggal, Beranikan Diri Cerita ke Tutut, tapi Malah Ditertawakan
• DOWNLOAD Lagu Terpopuler Didi Kempot Mulai Stasiun Balapan, Cidro, Hingga Ambyar di Sini
Eka Priyani, salah seorang warga mengaku sudah mengetahui penerapan PSBB mulai hari ini. Ia pun tahu jika tak boleh berboncengan dengan orang yang tak satu alamat.
Eka dicegat petugas di Jalan Ahmad Yani setelah berboncengan dengan temannya. Petugas lantas memberi peringatan agar Eka tak membonceng temannya.
"Ini habis dari bank mau pulang ke rumah. Tahu enggak boleh bonceng yang beda alamat. Tapi tadi lagi sama-sama ada perlu ke bank," ujar Eka.
Tak Bisa Langsung
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut sudah terjadi penurunan aktivitas masyarakat. Keramaian masyarakat tak bisa langsung dikurangi karena sudah menjadi kebiasaan.
"Kebiasaan ini tak bisa dihindari karena sudah kebutuhan. Sejauh ini hari pertama PSBB berjalan baik," ucapnya di Pendopo Garut, Rabu (6/5/2020).
Pihaknya juga meminta toko-toko diluar pangan, untuk tutup pukul 18.00. Jika melebihi batas waktu operasional, pihaknya akan menutup toko tersebut.
"Jika melebihi batas operasional akan ditutup. Sudah ada aturan di Perbup dan Pergub kalau toko tutup jam 18.00," katanya
Toko yang boleh buka, lanjutnya, merupakan kebutuhan dasar sehari-hari. Masalah sanksi juga dilakukan secara humanis.
"Toko baju juga ada yang artikan penting, karena untuk kebutuhan lebaran. Buka penghukuman PSBB ini, tapi komitmen dari kita untuk lakukan langkah pencegahan," ujarnya.
Terkait cek poin utama yang belum terlalu ketat penjagaannya, Rudy menyebut hanya kendaraan mencurigakan yang akan diperiksa. Pemeriksaan melihat plat nomor kendaraan dari luar kota.
"Yang disetop itu yang mencurigakan. Yang penumpangnya banyak, baru dilakukan pengecekan. Kalau dicegat semua, personilnya juga tidak cukup," ujarnya.
Rudy menambahkan, ads 1.200 cek poin yang ikut didirikan di setiap desa. Bahkan setiap perumahan memiliki cek poin yang didirikan mandiri oleh masyarakat. (*)