Enak-enak Makan Mi Ayam di Siang Bolong, Para Pembeli di Warung Ini Dibubarkan Polisi Garut
Cecep meminta kepada penjual untuk mematuhi aturan PSBB yakni hanya melayani pembeli yang membawa pulang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Polisi memergoki sejumlah warga yang tengah santai makan mi ayam di salah satu warung. Padahal selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warung makan tak boleh melayani makan di tempat.
Aksi makan mi ayam di siang bolong pun langsung dibubarkan aparat. Warga pun diberi penjelasan untuk menaati PSBB.
Kasat Sabhara Polres Garut, AKP Cecep Bambang, mengatakan, pihaknya tengah berpatroli dan melakukan sosialisasi PSBB di wilayah Garut Kota.
Saat melintas Jalan Veteran, ia mencurigai sebuah warung mi ayam. Pasalnya warung mi ayam itu hanya ditutup kain pada bagian depan. Sedangkan pintunya terbuka.
"Banyak kendaraan yang parkir di depan warung. Saat didatangi, banyak orang yang sedang makan," ucap Cecep, Kamis (7/5/2020).
Belasan warga dan didominasi pemuda sedang asyik menikmati mi ayam. Mereka juga tak memakai masker sesuai anjuran pemerintah saat keluar rumah.
"Mereka tak acuh tak pakai masker. Padahal sudah banyak pengumuman untuk memakai masker. Penjual dan pembeli kami lakukan pembinaan," katanya.
• Terjebak di Bali Gara-gara Covid-19, Turis Asal Kirgiztan Terpincut Pemandu Wisata Akhirnya Pacaran
• 63 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Positif Covid-19, Merokok Dapat Tertular Corona? Ini Kata Dokter
• Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon Keluarkan Maklumat Terkait PSBB Jabar, Minta Warga Lakukan Hal Ini
Cecep meminta kepada penjual untuk mematuhi aturan PSBB yakni hanya melayani pembeli yang membawa pulang. Selain itu, warung mi ayam juga sudah melanggar jam operasional selama PSBB.
"Selama PSBB rumah makan hanya diberi izin buka jam 16.00 sampai 20.00 dan 02.00 sampai 04.00. Ini mereka buka siang bolong, terus saat puasa lagi," ujarnya.
Para pembeli mi ayam pun diminta Cecep untuk pulang. Pihaknya juga meminta mereka menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
PSBB di Garut
Kabupaten Garut menetapkan ikut PSBB Jawa Barat pada Rabu (6/5/). Namun aktivitas masyarakat di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Garut tak banyak berpengaruh. Sejumlah toko pakaian, elektronik, dan toko lainnya masih tetap beroperasional.
Pemeriksaan di sejumlah cek poin pun belum dilakukan. Baru di wilayah kota yang memeriksa para pengendara. Selain itu sejumlah ruas jalan di pusat kota ditutup.
Sejak pukul 09.00, Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Cikuray, dan Jalan Pramuka ditutup. Penutupan dilakukan untuk mengurangi jumlah warga yang menuju pusat kota.