PSBB Jabar di Cirebon

Pemkab Cirebon Siapkan 16 Titik Posko Penyekatan Selama PSBB Jawa Barat Berlangsung

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, posko penyekatan itu berada di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, saat meninjau persiapan PSBB Jawa Barat di GT Palimanan Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Senin (4/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkab Cirebon menyiapkan 16 titik penyekatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

Titik-titik penyekatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, posko penyekatan itu berada di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, 16 titik penyekatan itu dijaga petugas gabungan selama 24 jam.

"Setiap kendaraan yang keluar atau masuk Kabupaten Cirebon akan diperiksa di check point itu," ujar Nanan Abdul Manan kepada Tribuncirebon.com, Rabu (6/5/2020).

Ia mengatakan, 16 titik penyekatan itu terdiri dari sembilan titik di perbatasan, yakni Losari, Ciledug, Waled, Beber, Rawagatel, Ciwaringin, Weru, Dukuhpuntang, dan GT Palimanan Tol Cipali.

Sembilan posko itu dijaga oleh petugas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.

Ridwan Kamil Menilai Perbuatan Youtuber Ferdian Paleka Amoral, Ia Dukung Tindakan Hukum

Sebulan Bebas Penjara dari Program Asimilasi, Pria ini Kembali Berulah Perkosa Gadis 19 Tahun

Selain itu, ada empat titik penyekatan yang merupakan posko desa atau kecamatan, di antaranya, Desa Kamarang, Desa Cisaat, Jagapura, dan RS Paru Sidawangi.

Menurur Nanan, keempat titik penyekatan itu dijaga oleh petugas gugus tugas tingkat kecamatan atau desa setempat.

Sementara tiga titik penyekatan lainnya merupakan posko Polres Cirebon Kota dan berada di Pegagan Kapetakan, Mundu, serta Kedawung.

"Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang memenuhi kriteria untuk tetap beroperasi selama PSBB," kata Nanan Abdul Manan.

Jawaban Soal SMP Materi Penyutradaraan & Produksi Artistik, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020

Soal dan Jawaban Kelas 4-6 SD Materi Mengenal Aneka Pantun, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020

Patroli Rutin

Pemkab Cirebon mengagendakan patroli rutin selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

PSBB di wilayah Jawa Barat sendiri akan diberlakukan selama selama 14 hari, tepatnya pada 6 - 19 Mei 2020.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, patroli rutin itu dilaksanakan bersama jajaram Forkompimda Kabupaten Cirebon.

 Mulai Besok Pekerja Lintas Daerah Ciayumajakuning Harus Dibekali Surat Tugas Selama PSBB Jawa Barat

 PSBB Jawa Barat Mulai Besok, Bupati Cirebon: Hanya Angkutan Bahan Pokok yang Boleh Beroperasi

Menutut dia, patroli gabungan itu telah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

"Tapi selama PSBB Jawa Barat patroli itu akan diintensifkan lagi, baik kuantitas maupun kualitasnya," kata Imron Rosyadi saat ditemui di di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).

Ia mengatakan, patroli itu bertujuan membubarkan masyarakat yang masih berkerumun selama masa PSBB Jawa Barat.

Terutama masyarakat yang masih keluar rumah dan tidak mengenakan masker.

Bahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

 Meninggal di Puncak Kariernya, Ini Kronologi Meninggalnya Didi Kempot, Embuskan Napas Terakhir di RS

 Profil Didi Kempot Bapak Loro Ati Nasional Asal Solo yang Meninggal Dunia Hari Ini

"Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap aturan dan ketentuan PSBB," ujar Imron Rosyadi.

Selain itu, sanksi tegas juga diberikan ke pengelola tempat hiburan yang masih membuka usahanya saat PSBB Jawa Barat.

Pasalnya, menurut Imron, tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi selama masa PSBB karena dikhawatirkan memicu kerumunan warga.

Surat Tugas Selama PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan diterapkan pada 6 - 19 Mei 2020.

Karenanya, Pemda se-wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan sepakat akan memperketat penjagaan di perbatasan masing-masing daerah.

Pengetatan penjagaan di perbatasan itu dilakukan melalui checkpoint yang dijaga petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan lainnya.

 PSBB Jawa Barat Mulai Besok, Bupati Cirebon: Hanya Angkutan Bahan Pokok yang Boleh Beroperasi

 Satu Kelurahan dengan Presiden Joko Widodo, Cek Rumah Mewah Didi Kempot di Solo Jawa Tengah

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, selama masa PSBB Jawa Barat para pekerja lintas daerah wajib dibekali surat tugas.

"Pekerja lintas daerah harus memegang surat tugas khusus," kata Imron Rosyadi saat ditemui di di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).

Ia mengatakan, surat tugas itu bisa dikeluarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ataupun petugas kesehatan setempat.

Menurut dia, surat tugas itu sebagai bukti bahwa pekerja tersebut berdomisili di wilayah Ciayumajakuning.

Selain itu, surat tugas juga menjadi penegasan bahwa pekerja tersebut harus tetap bekerja selama masa PSBB Jawa Barat.

 Meninggal di Puncak Kariernya, Ini Kronologi Meninggalnya Didi Kempot, Embuskan Napas Terakhir di RS

 Via Vallen Punya Kenangan bersama Didi Kempot, Ungkap Firasat Buruk saat Lihat Wajah The Godfather

Jika pekerja lintas daerah tidak dibekali surat tugas maka petugas checkpoint akan melarang melewati perbatasan daerah tersebut.

Nantinya, pekerja akan diminta putar balik karena tidak diizinkan melintasi perbarasan antardaerah di Ciayumajakuning.

"Kalau bisa menunjukkan surat tugasnya yang bersangkutan tidak akan diminta putar balik," ujar Imron Rosyadi.

Hanya Angkutan Bahan Pokok

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat akan diberlakukan mulai Rabu (6/5/2020) besok.

Rencananya, PSBB Jawa Barat berlaku selama 14 hari, tepatnya pada 6 - 19 Mei 2020.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, selama masa PSBB itu tidak semua kendaraan diizinkan memasuki wilayah Kabupaten Cirebon.

Selama penerapan PSBB, menurut dia, kendaraan pemudik dari dan ke wilayah Kabupaten Cirebon akan dilarang melintas.

"Hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok yang diperbolehkan melintas," ujar Imron Rosyadi saat ditemui di di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).

Ia mengatakan, kendaraan pemudik akan diputarbalikkan ke daerah asalnya saat akan melintasi perbatasan Kabupaten Cirebon.

Imron menegaskan keputusan tersebut telah disepakati oleh kepala daerah se-wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan.

 Satu Kelurahan dengan Presiden Joko Widodo, Cek Rumah Mewah Didi Kempot di Solo Jawa Tengah

 Ridwan Kamil Sebut Persiapan PSBB Jabar yang Berlaku Mulai Besok Sudah Siap 100 Persen

Bahkan, Pemda se-wilayah Ciayumajakuning juga akan mengetatkan penjagaan di perbatasan daerah masing-masing.

Setiap pintu masuk daerah-daerah di wilayah Ciayumajakuning akan dijaga ketat oleh petugas gabungan yang disiagakan di setiap checkpoint setiap perbatasan.

"Di checkpoint itu akan melibatkan dari mulai unsur TNI, Polri, dishub, Satpol PP, dan lainnya," kata Imron Rosyadi.

Nantinya, para petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki wilayah Ciayumajakuning di checkpoint tersebut.

Jika ditemukan kendaraan pemudik maka petugas akan memintanya kembali ke daerah asalnya dan dilarang memasuki wilayah Ciayumajakuning.

"Pemda se-Ciayumajakuning sudah sepakat hanya kendaraan mengangkut bahan pokok yang diperbolehkan melintas," ujar Imron Rosyadi.

 Meninggal di Puncak Kariernya, Ini Kronologi Meninggalnya Didi Kempot, Embuskan Napas Terakhir di RS

 Detik-detik Sebelum Soeharto Wafat, Punya Permintaan Terakhir, Ingin Sholat Tahajud, lalu Susul Tien

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved