PSBB di Jabar

Aturan PSBB Jabar, Pemprov Bolehkan Pengendara Motor Boncengan dengan Syarat Tertentu

motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19

Editor: Machmud Mubarok
istimewa
PSBB Bandung Raya akan diberlakukan mulai Rabu 22 April 2020. 

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved