Viral

CEMBURU, Wanita Ini Tebas Kepala Anak Tiri, Marah Besar Lihat Suami Terlalu Sayang pada Anak Kandung

Jenazah bocah asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu saat ditemukan pada Kamis (30/4/2020), tanpa kepala.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi jenazah bayi 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang ibu di Pinrang, Sulawesi Selatan tega membunuh anak tirinya.

Ironisnya, pembunuhan dilakukan karena sang ibu tiri ini cemburu karena suaminya sangat sayang pada anak kandungnya itu atau anak tiri sang ibu.

Pembunuhan sendiri dilakukan 20 April lalu dan sang bocah ditemukan tanpa kepala.

Berikut berita selengkapnya.

Seorang ibu tega membunuh anak tirinya yang berusia 5 tahun hanya gara-gara cemburu melihat sang suami dianggap lebih sayang kepada korban.

Adalah I yang diringkus polisi sehari setelah penemuan jenazah bocah berinisial MH di Saluran Induk Irigasi Galung Asera, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan.

Jenazah bocah asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu saat ditemukan pada Kamis (30/4/2020), tanpa kepala.

I mengaku tega membunuh MH karena cemburu melihat suaminya sangat sayang kepada korban.

"Selain itu terduga pelaku juga dendam kepada suaminya, Angga alias Somp karena sering marah kepada terduga pelaku dengan mengatakan 'perempuan sial '," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Perwira saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Kepada penyidik, I mengaku menculik dan membawa MH dari Pinrang ke Sidrap menggunakan sepeda motor milik suaminya.

I menggendong korban yang sedang tidur.

Namun, di tengah perjalanan korban terbangun.

Sesampainya di jembatan, korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke sungai dan hanyut.

Selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah.

Proses evakuasi jasad bocah 10 tahun yang dilakukan oleh Tim SAR gabungan, Senin (27/5/2020) pagi.
Proses evakuasi jasad bocah 10 tahun yang dilakukan oleh Tim SAR gabungan, Senin (27/5/2020) pagi. (istimewa)

Pelaku telah diserahkan ke Polres Sidrap guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved