Virus Corona di Indramayu

Pemkab Indramayu Masih Bingung Mau PSBB Secara Penuh atau Parsial, Dibahas Nanti Senin

Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara full atau PSBB secara parsial.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Humas Prov Jabar/Yogi Prayoga
Petugas memeriksa kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju Kota Bogor pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara full atau PSBB secara parsial.

//

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Plt Bupati Indramayu maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Akan dibahas rinci hari Senin mas, menunggu keputusan pimpinan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/5/2020).

Meski demikian, menurut Deden Bonni Koswara, penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu memang sebaiknya dilakukan secara full atau menyeluruh di 31 Kecamatan.

Mengingat dari penyebaran pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang berjumlah 5 orang itu tersebar pula di sebanyak 5 kecamatan berbeda.

Yakni, Kecamatan Sukra, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Balongan, dan Kecamatan Karangampel.

Belum lagi daerah geografis Kabupaten Indramayu yang dilintasi Jalur Pantura membuat daerah setempat menjadi daerah tujuan pemudik sekaligus daerah yang dilintasi oleh para pemudik.

Kondisi tersebut yang membuat potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa saja menjadi besar.

Kendati demikian, keputusan penerapan PSBB itu, disebutkan Deden Bonni Koswara harus dikaji matang-matang dan akan dirumuskan dalam rapat pada hari Senin (4/5/2020) mendatang.

"Sebenarnya PSBB parsial itu saya cari tahu bagaimana tidak ada di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," ujar dia.

"Tapi Pak Ridwan Kamil menjelaskan penerapan PSBB dibedakan pada kecamatan padat dan tidak padat, kecamatan yang dilalui oleh pemudik dan tidak, kecamatan yang banyak terkena (terjangkit Covid-19) atau tidak, dari 5 yang positif di Indramayu saja kan kecamatannya sudah beda-beda," lanjut Deden Bonni Koswara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengajukan menerapkan PSBB secara serentak di kota/kabupaten di Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.

Jika disetujui, penerapan PSBB itu akan mulai dilaksnakan pada 6 Mei 2020.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved