Hari Buruh Internasional
Para Buruh Tak Turun ke Jalan Saat May Day, Tapi Sampaikan Aspirasi di Medsos & Berikan Bantuan APD
Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan serikat pekerja sangat prihatin dengan kondisi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) mengeluarkan pernyataan sikap dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020.
Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan serikat pekerja sangat prihatin dengan kondisi pekerja atau buruh yang saat ini terdampak Covid-19.
• Resep dan Cara Membuat Kolak Biji Salak yang Kenyal dan Manis, Sebagai Menu Berbuka Puasa
Roy mengatakan, di tengah wabah ini, banyak perusahaan yang malah memanfaatkan situasi untuk melakukan PHK dan merumahkan pekerja atau buruhnya dengan tidak membayar upah secara penuh.
"Bahkan ada juga pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan upah. Dan baru-baru ini organisasi pengusaha yaitu Apindo mengirimkan surat ke Menko Perekonomian RI yang intinya Apindo meminta agar pembayaran THR 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan yang sama, pandemi Covid-19," kata Roy melalui ponsel, Kamis (30/4).
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, katanya, pihaknya sebagai kaum pekerja atau buruh tidak akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menyampaikan aspirasi.
• Nasib Kondektur PO Primajasa Kuningan Akibat Corona, Tak Bisa Kirim Uang, Harus Utang untuk Makan
"Tapi bukan berarti May Day tahun 2020 tidak ada aspirasi atau tuntutan kaum buruh. Banyak aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Tentu saja penyampaian aspirasi dillakukan dengan memasang spanduk atau poster di perusahaan masing-masing di kabupaten/kota maupun melalui media sosial," katanya.
Di samping itu, kata Roy, kegiatan May Day Tahun ini juga pihaknya dari serikat buruh akan melakukan kegiatan bakti sosial antara lain pembagian masker dan hand sanitizer kepada buruh maupun masyarakat.
Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan serta penyerahan bantuan alat pelindung diri atau APD untuk rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
"Kami juga memang sangat kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI yang telah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang bukan industri kebutuhan pokok di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan-perusahaan berlomba-lomba untuk mengurus izin agar bisa beroperasi pada saat PSBB," katanya.
• Wali Kota Tegaskan Kota Cirebon Siap Terapkan PSBB Jawa Barat
Hal ini, menurut Roy, membuat para pekerja atau buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah penyebaran Covid-19, meskipun di daerahnya diberlakukan PSBB.
Pada akhirnya di DKI Jakarta, katanya, ada buruh yang positif Covid-19 dan meninggal dunia.
"Di Kabupaten Bandung Barat ada juga buruh positif Covid-19 dan juga di Sumedang. Serta kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Roy yang juga merupakan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat ini pun menuntut pemerintah agar pemerintah mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari omnibus law RUU Cipta Kerja, menghentikan PHK di tengah pandemi Covid-19, menolak penundaan dan penyicilan pembayaran THR 2020, mendorong pembayaran upah 100 persen bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta segera meliburkan seluruh pekerja atau buruh di tengah penyebaran Covid-19. (Sam)