Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Mewabah

Kegiatan PSBB Dianggap Aksi 'Cuci Tangan' Pemerintah Pusat, Dibebankan pada Pemerintah Daerah

Namun, PSBB ternyata dianggap sebagai aksi cuci tangan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus corona ini.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Sejumlah petugas Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi berjaga di pos bersama check point di Jl Amir Mahmud tepatnya di simpang Jl Kebon Kopi, Kota Cimahi saat penerapan PSBB Parsial hari pertama di Cimahi, Rabu (22/4/2020). -- 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Di Bandung Raya yang terdiri atas Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, juga Kabupaten Sumedang telah memulai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu (22/4/2020) dini hari tadi. 

//

Namun, PSBB ternyata dianggap sebagai aksi cuci tangan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus corona ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menganggap pemerintah enggan menerapan karantina wilayah karena tak mau menanggung kebutuhan hidup dasar masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

"Sebetulnya pemerintah sedang melempar tanggung jawab bola panas ke pemda, yang akhirnya memperlambat kekarantinaan kesehatan ketika ada kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Asfin dalam diskusi online Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif HAM, Selasa (21/4/2020).

Apalagi, menurut dia, pelaksanaan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 cenderung birokratis. Asfin heran mengapa pemerintah pusat perlu menimbang pengabulan penerapan PSBB di berbagai daerah.

"(Pemda) mengajukan diri, bisa dikabulkan atau tidak. Kalau bisa mengabulkan atau tidak mengabulkan, kan pemerintah sudah punya datanya. Kenapa tidak dia saja yang menetapkan? UU mewajibkan pemerintah, bukan pemda," ujar dia.

Karena itu, ia menilai birokrasi rumit ini malah menimbulkan kebingungan bagi pemda. Padahal, kata Asfin, pemerintah semestinya menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 menyangkut nyawa banyak manusia.

"Melalui PSBB melempar tanggung jawab ke pemda, jadi penanganan ada di daerah, sementara daerah juga bingung karantina kesehatannya tidak keluar-keluar. Ini menyangkut nyawa banyak orang," ucap Asfin.

 Menjelang Ramadan Seharusnya Panen, Peternak Ayam di Ciamis Menjerit karena Harga Justru Menukik

Menurut Asfin, pemerintah telah melanggar hak atas kesehatan dan informasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. Sebab, banyak peringatan dari berbagai pihak, khususnya kalangan kesehatan, yang diabaikan pemerintah. Kebijakan yang berubah-ubah dan tidak tegas akhirnya mengorbankan seluruh aspek kehidupan masyarakat. "Padahal kalau kita menomorduakan kesehatan, ekonomi pun terdampak," kata Asfin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB Dikritik, Pemerintah Pusat Dianggap Lempar Tanggung Jawab ke Pemda", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/20591961/penerapan-psbb-dikritik-pemerintah-pusat-dianggap-lempar-tanggung-jawab-ke.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved