Pasien Positif Corona Indramayu Sembuh

Mulai Hari Ini Pemkab Indramayu Berlakukan 14 Check Point Pantau Para Pendatang

Selanjutnya, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgeulis, Terminal Patrol, Terminal Jatibarang, Terminal Karangampel, dan Terminal Sindang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sekretaris Crisis Center Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mulai hari ini pemerintah Kabupaten Indramayu akan menerapkan check point guna memantau setiap masyarakat yang datang, Senin (20/4/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, check point ini diberlakukan mulai hari ini sampai dengan 19 Mei 2020 mendatang.

"Sesuai rapat tadi yang dipimpin langsung Plt Bupati Indramayu, kami dari gugus tugas akan melakukan kegiatan check point yang dimulai hari ini tanggal 20 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Setidaknya ada 14 lokasi yang bakal dijadikan titik check point, yakni Krangkeng, Tukdana, Bantar Waru, Cikamurang, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dadap, TPI Karangsong, TPI Eretan Wetan, TPI Eretan Kulon.

Selanjutnya, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgeulis, Terminal Patrol, Terminal Jatibarang, Terminal Karangampel, dan Terminal Sindang.

Di setiap check point ini akan dijaga ketat petugas gabungan mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat sekitar.

Kronologis 21 Tenaga Medis RST Ciremai Cirebon Jalani Isolasi Mandiri Setelah Tangani PDP Tak Jujur

INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Di sana setiap warga yang datang akan dilakukan screening dan tes kesehatan.

Jika ditemui adanya pendatang yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maka akan langsung dikarantina di Gedung Karantina yang telah disiapkan pemerintah.

Gedung Karantina itu akan dipusatkan di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin (MIS) di Kecamatan Krangkeng.

"Kalau pendatang itu Orang Tanpa Gejala (OTG) diperbolehkan pulang, tapi tetap harus mengisolasi diri selama 14 hari, nanti ada petugas kita juga yang memantau," ujar dia.

Jadwal Jam Tayang Belajar dari Rumah di TVRI untuk PAUD, SD, SMP & SMA Selasa Besok, Cek Link TVRI

Belasan Pria Gay Digerebek di Pemandian Air Panas Bogor, Polisi Kaget Banyak Video Asusila di HP

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved