Gedung Rijstpellerij, Salah Satu Bangunan Cagar Budaya di Indramayu Lenyap Dari Ingatan
Bangunan cagar budaya yang lenyap itu adalah Gedung Rijstpellerij atau Pabrik Penggilingan Padi zaman Hindia Belanda tahun 1927-1935
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satu lagi bangunan cagar budaya di Kabupaten Indramayu hilang dari ingatan berganti dengan bangunan baru.
Bangunan cagar budaya yang lenyap itu adalah Gedung Rijstpellerij atau Pabrik Penggilingan Padi zaman Hindia Belanda tahun 1927-1935 di Jalan Siliwangi Indramayu.
• Bahan Alami Ini Ampuh Turunkan Asam Urat Tinggi, Aman dan Sudah Diteliti Secara Medis
Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo mengatakan, bangunan tersebut dibongkar sekitar dua bulan lalu untuk dijadikan gedung serba guna Kodim 0616/Indramayu.
Sebagai gambaran, bangunan tersebut terletak di lingkungan markas TNI di Jalan Siliwangi Indramayu dan bersisian langsung dengan sebuah cafe.
"Gudang itu dibiayai oleh pihak cafe dan dijadikan gedung serba guna oleh TNI," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (19/4/2020).
• Selama PSBB Bandung Raya, Akan Diberlakukan Penyekatan Sejumlah Ruas & Check Point, Ini Rinciannya
• Bakal Cabup Indramayu Nina Agustina Minta Masyarakat Jujur Jika Telah Berpergian ke Luar Kota
Dalam hal ini, Nang Sadewo sangat menyayangkan perombakan cagar budaya yang seharusnya menjadi cikal bakal dari bukti sejarah Kabupaten Indramayu di masa lampau.
Para generasi penerus pun seharusnya bisa mengetahui Gedung Rijstpellerij ini sebagai ajang edukasi mengenal jejak sejarah di daerahnya sendiri.
Ia juga mengakui, meski belum terdaftar resmi sebagai bangunan cagar budaya, namun keberadaan Gedung Rijstpellerij sangat berarti bagi masyarakat.
• Materi Belajar dari Rumah untuk SD, SMP, SMA di TVRI, Senin 20 April, Lengkap Dengan Link Streaming
Guna melindungi bangunan bersejarah itu, sebelumnya pihak Yayasan Indramayu Historia Indonesia juga sudah membuat komitmen bersama dengan pihak Kodim 0616/Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui penandangan deklarasi pada tahun 2015 lalu.
Terlebih adanya Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2018, dan SK Inventarisir Cagar Budaya Kabupaten Indramayu Tahun 2018 seharusnya bisa melindungi bangunan tersebut.
Kendati demikian, status tanah okupasi atau tanah hasil rampasan dari tentara asing yang pernah menjajah membuat penggunakan tanah tersebut riskan digunakan oleh siapapun.
"Ibaratkan nasi sudah menjadi bubur mau bagaimana lagi, tapi kami hanya ingin Gedung Rijstpellerij ini bisa dikembali kan lagi seperti semula hanya bagian depannya saja, kalau isinya untuk apapun ya tidak masalah," ujar dia.

• Zodiak Cinta Besok, Senin 20 April 2020: Sagitarius Dapat Kejutan, Pisces Dibutakan Oleh Cinta
Disampaikan Nang Sadewo, setelah melakukan negosiasi, pihak Kodim 0616/Indramayu pun memahami hal tersebut dan akan berupaya membujuk pihak cafe yang membiayai bangunan tersebut memenuhi permintaan Yayasan Indramayu Historia Indonesia.
Dirinya berharap, Gedung Rijstpellerij menjadi bangunan cagar budaya terakhir di Kabupaten Indramayu yang lenyap dari ingatan.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk bersama melindungi seluruh benda cagar budaya yang tersisa sebagai kekayaan dan kebanggaan daerah yang mesti dijaga keasliannya.
"Tentunya kita meminta kepada semua pihak, kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kepada pemerintah untuk melindungi cagar budaya yang masih tersisa," ujarnya.