Virus Corona di Indramayu

Begini Jawaban MUI Soal Bakal Ada atau Tidaknya Salat Id di Indramayu

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Satori mengatakan, pelaksanaan Salat Id akan menyesuaikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SALAT IDUL ADHA - Ribuan umat Islam melakukan salat Idul Adha 1439 H di Masjid Agung Jamik hingga meluber ke Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (22/8/2018). Salat Idul Adha di Masjid Agung Jamik Kota Malang diimami pengasuh Pondok Pesantren Al Amanah Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu masih menunggu fatwa dari MUI Pusat apakah akan tetap melaksanakan Salat Id atau tidak pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Satori mengatakan, pelaksanaan Salat Id akan menyesuaikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Untuk Salat Id masih menunggu fatwa MUI dari pusat, kita berdoa saja mudah-mudahan puasa ini Covid-19 bisa selesai (mereda)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (16/4/2020).

KH Satori menjelaskan, MUI di kabupaten kota tidak memiliki kewenangan untuk berfatwa dalam menentukan pelaksanaan ibadah.

Keputusan tersebut menjadi kewenangan mutlak MUI Pusat.

Terlebih dalam pelaksanaan Salat Id nanti, dikhawatirkan akan ada banyak masyarakat yang mudik dari daerah transmisi lokal penyebaran Covid-19,  seperti Jakarta dan daerah zona merah lainnya.

Sehingga untuk pelaksaan Salat Id nanti, pihaknya pun masih menunggu keputusan fatwa yang bakal keluarkan oleh MUI Pusat sembari memantau situasi dan kondisi di Kabuaten Indramayu.

"Sebab MUI kabupaten kota tidak boleh berfatwa, hanya boleh mensosialisasikan fatwa dari MUI Pusat," ujar dia.

Kendati demikian dirinya menyampaikan, sangat mendukung keputusan MUI Pusat yang mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa itu menjelaskan, bagi daerah yang masih termasuk zona aman tidak dikenakan pelarangan melaksanakan ibadah seperti Salat Jumat maupun Salat Tarawih berjamaah di masjid.

Dalam hal ini dirinya berharap, pandemi Covid-19 bisa segera berakhir saat memasuki Bulan Ramadan nanti sehingga umat muslim bisa kembali melaksakan ibadah dengan tenang dan aman.

"Insya Allah, Allah pun akan melindungi kita semua bagi hambanya yang beriman dan selalu bertaqwa kepada-Nya dan semoga wabah ini akan hilang pada bulan puasa nanti," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved