Disnaker Kota Cirebon Pastikan Hak 20 Karyawan Ramayana yang di-PHK Sudah Dipenuhi Perusahaan
Sebanyak 20 karyawan Ramayana di Kota Cirebon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebanyak 20 karyawan Ramayana di Kota Cirebon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka merupakan karyawan Ramayana cabang Cirebon Mall yang berada di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon.
• Pemdes Kertasemaya Bakal Surati BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan Plt Bupati Indramayu, Ini Alasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memastikan keputusan itu telah disepakati kedua belah pihak.
"Sudah disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian bersama," ujar Agus Sukmanjaya melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/4/2020).
Pihaknya memastikan PT Ramayana Lestari Sentosa di Cirebon Mall telah memenuhi hak-hak 20 karyawan yang terkena PHK itu.
• Rosa Meldianti Sindir Lebby Wilayati Suka Mancing Keributan, Dewi Perssik Beri Komentar Pedas
Agus menjelaskan rencana penutupan Ramayana cabang Cirebon Mall bergulir sejak setahun lalu.
Pasalnya, dari tahun lalu pihak manajemen mencatat omzet penjualan terus menurun.
"Kondisi tersebut diperparah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, sehingga manajemen pusat di Jakarta memutuskan PHK terhadap 20 karyawan," kata Agus Sukmanjaya.
Ia mengakui sebelumnya Disnaker Kota Cirebon mengupayakan agar 20 karyawan itu ditempatkan di cabang lain.
• Satu PDP Covid-19 di Kuningan Meninggal Dunia, Pasien Punya Riwayat Penyakit Ini
Menurut dia, upaya itu merupakan langkah alternatif dan opsi jika manajemen Ramayana menyatakan masih memungkinkan.
Namun, upaya tersebut tampaknya belum berhasil dan manajemen Ramayana tetap mem-PHK 20 karyawan itu.
"Tapi manajemen dan karyawan sepakat. Hak karyawan juga dipastikan sudah dipenuhi perusahaan," ujar Agus Sukmanjaya.