Artis Terjerat Narkoba
Biodata Reza Alatas, Bintang Film Ganteng Ganteng Serigala Ditangkap Polisi, Positif Gunakan Narkoba
Sosok Reza Alatas kini menjadi sorotan karena ditangkap polisi karenaa dugaan kasus narkoba.
TRIBUNCIREBON.COM - Sosok Reza Alatas kini menjadi sorotan karena ditangkap polisi terkait dugaan kasus narkoba.
//
Sebagai informasi, Reza Alatas bernama lengkap Achmad Reza bin Abdullah Alatas.
Di industri hiburan tanah air, wajah Reza Alatas tak asing karena sempat membintangi sinetron hits.
Sinetron itu adalah Ganteng Ganteng Serigala yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.
Walaupun bukan pemeran utama, tapi di sinetron itulah popularitasnya semakin bersinar.
Tak hanya itu, aktor tampan ini juga pernah menjadi pemain dalam sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan.
Selain bermain sinetron, Reza Alatas juga bintang FTV.
Namun, artis yang satu ini mengalami hal pahit dalam hidupnya. Ia harus berurusan dengan polisi.
Pada 2018, ia sempat ditangkap bersama temannya sesama aktor yaitu Reza Shahab.
Kala itu, berita penangkapan keduanya pun tak luput dari sorotan.

Namun mereka tak ditahan, melainkan wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Rehabilitasi tersebut berjalan selama satu bulan dari April hingga Mei 2018.
Kini, Reza Alatas kembali berurusan dengan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang dimuat Kompas.com, ia ditangkap pada Jumat (10/4/2020) pada pukul 14.30 WIB.
• Pesinetron Reza Alatas Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Positif Tiga Jenis Narkoba Sekaligus
Saat ditangkap, Reza sedang berada di sebuah kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu 0,25 gram sabu, alat bong dan pipet, serta sebuah gadget.
Kini diketaui, Reza Alatas dinyatakan positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine. (Tribunjabar.id)
Pakai 3 Jenis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemain sinetron sekaligus FTV Reza Alatas ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan tes urine, Reza ternyata positif menggunakan tiga jenis narkotika.
"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin dan benzo. Hasil sementara tiga positif ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Diketahui, amfetamin merupakan kelompok obat yang menyebabkan penggunaannya ketagihan.
Sementara metamfitamin akrab dengan senyawa dalam narkoba jenis sabu dan Benzodiazepin atau jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Kepada pihak kepolisian, Yusri menuturkan, Reza Alatas mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba.
"Pengakuannya bahwa semua rata-rata sampai semua itu pengakuannya pasti masih baru tapi akan kita selidiki terus," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron sekaligus FTV, Reza Alatas (29) terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seseorang yang menyatakan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
• Di Tengah Wabah Corona, 4 Cewek dan 5 Cowok Malah Pesta Narkoba, Berakhir di Kantor Polisi
Setelah itu, unit 4 direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.
"Kita lakukan penggerebekan dan memang betul kami temukan seseorang inisialnya adalah RA.
Pekerjaan sehari-hari dia adalah publik figur di beberapa stasiun televisi. Termasuk di layar lebar maupun di FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Yusri, pihak kepolisian menemukan satu klip sabu dengan berat 0,25 gram, 1 alat hisap sabu berikut pipetnya dan juga satu buah ponsel milik pelaku.

"Satu klip sabu beratnya sekitar 0,25 gram kemudian ada 1 buah alat bong untuk menghisap sabu tersebut berikut dengan pipetnya. Yang ketiga adalah satu buah handphone," ungkap dia.
Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan kali kedua Reza Alatas berurusan dengan polisi terkait narkoba. Pada 2018 lalu, dia juga pernah ditangkap di dalam mobilnya lantaran positif menggunakan Sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat tahun 2018 juga RA pernah ditangkap, namun pada saat dilakukan penangkapan di dalam satu mobil tidak ditemukan barang bukti.
Tetapi yang bersangkutan memang saat dicek urin positif amfetamin atau sama juga sabu. Ini kali kedua dia ditangkap tetapi dengan barang bukti. Namun waktu itu dia rehabilitasi sekarang ini kita proses," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Reza Alatas dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 2009 tentang narkotika.
Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tribunnews)