Kartu Prakerja

Kartu Prakerja untuk Siapa Saja Sebenarnya? Berikut Ini Poin-poin Penting yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, sebaiknya Anda mengetahui beberapa hal mengenai program andalan Presiden Joko Widodo tersebut.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
istimewa
Kartu Prakerja bagi korban PHK akibat dampak Covid-19. 

Insentif survey kebekerjaa senilah Rp 50 ribu (3 kali).

Berikut adalah postingan lengkap Kemnaker RI:

Perlu diketahui, menurut laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Nantinya, pemegang Kartu Prakerja dapat mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, skilling ditujukan untuk pencari kerja yang berstatus fresh graduate, baik yang baru lulus sekolah maupun kuliah.

Sedangkan re-skilling diperuntukan untuk pekerja yang terkena PHK yang berpotensi terkena PHK agar mendapatkan pembekalan keterampilan yang berebda atau baru untuk alih profesi.

Melalui platform digital yang disiapkan pemerintah, nantinya pemegang Kartu Prakerja dapat memilih pelatihan atau kursus yang diminati.

 Sulit Verifikasi Email Saat Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id? Berikut Jawaban Admin

Ada juga pelatihan berbayar di mana pemilik Kartu Prakerja dapat mengikutinya.

Untuk pelatihan online paling mahal atau maksimal adalah Rp 3 juta, sedangkan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Tak cuma itu, pemilik Kartu Prakerja yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikan dan insentif atau honor.

Insentif tersebut akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.

Bagi Anda yang berminat dapat mendapatkan Kartu Prakerja ini dengan cara mendaftar di website resminya.

Laman daftar kartu pra kerja di www.prakerja.go.id
Laman daftar kartu pra kerja di www.prakerja.go.id (prakerja.go.id)

Namun sebelumnya, ketahui dulu syarat yang harus dipenuhi.

Penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

"Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan dan pegawai. Pendeknya, semua warga bangsa yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar," tulis laman resmi Kartu Prakerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved