ASN di Kuningan Terjerat Narkotika
Selain Dua Oknum ASN Kuningan, Tersangka Kasus Narkotika yang Ditangkap Ada yang Merupakan Residivis
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arip Herbudi mengatakan, dari ketujuh orang tersangka yang ditangkap ada yang merupakan residivis.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
5.Laporan Polisi: LP/13/111/2020/JBR/RES KNG, tanggal 21 Maret 2020 tersangka inisial GG alias Pargun.
Untuk barang bukti yang diamankan, sebanyak 125 butir obat jenis Tramadol, kemudian sebanyak 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan sebanyak 80 butir obat jenis Hexymer. Kemudian ada sebanyak 110 butir obat jenis Dextromethorphan.
"Tersangka di kenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
Sebagai akhir Laporan Polisi : LP/A/15/IV/2020/JBR/RES KNG, tanggal 9 April 2020 itu ada dua tersangka, mereka merupakan oknum ASN di Kuningan.
Masing – masing tersangka inisial TU dan IN.
Barang bukti yang di amankan, yaitu narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram.
“Kemudian sanksi yang di kenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.